Sabtu, 16 Maret 2013

makalah pkn tentang pancasila oleh ekorahmanto

http://fauzanponsel.blogspot.com


 BAB 1 PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Makalah PKn Pancasila – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencersdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 Makalah PKn Pancasila – Rumusan di atas menunjukan bahwa, pendidikan memainkan peranan penting dalam pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter yang menjadi landasan utama bagi terciptanya manusia Indonesia yang mampu hidup dalam zaman yang selalu berubah.
Makalah PKn Pancasila – Pendidikan pancasila merupakan salah satu pelajaran pendukung pengembangan karakter bagi manusia. Pembelajaran pancasila di sekolah dasar sangat penting artinya, karena merupakan proses awal dalam rangka pengembangan karakter manusia Indonesia selanjutnya. Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
 Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran panasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila menrupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tideak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar. Atas dasar realita inilah penyulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam




B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Bagaimanakah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
2. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3. Bagaimnakah Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara. 
C.     Tujuan
Penulisan Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
  1.  Untuk mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
  3. Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara
D.      Manfaat Penulisan.
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:
  1. Menambah ilmu pengetahuan tentang eksistensi pancasila di Republik ini,
  2. Mengertahui peranan pembelajaran Pancasila di Sekolah Dasar.
  3. Mengetahui bagaimana cara melestartikan nilai-nilai luhur Pancasila
E.       Metode Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan studi kepustakaan, yaitu penulis mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan lalu dianalisis untuk dijadikan sebuah karya tulis. F.  Sistematika Penulisan Di dalam makalah ini terdiri dari tiga bab yaitu:
1. Bab I berisi Pendahuluan,
2. Bab II berisi Pembahasan,
3. Bab II berisi Penutup.




BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
  1. Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
  2. Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
  3. Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah       Indonesia berdasar atas Persatuan;
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
  4. Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
  1. Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
    2. Memajukan kesejahteraan rakyat;
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  1. Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi:
  2. “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
  3. Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
  4. Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
 Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945
dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta  yaitu panca dansila
yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.

Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian  di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh. Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
B.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa.
“ Apa arti pandangan hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab
tanpa mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita mengenal bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai asal ras dan asal kebudayaan. Ada yang beasal dari Eropa, Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang dan masih banyak lagi. Tetapi mereka menyebut diri sebagai bangsa Amerika.
Semua mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela Negara Amerika. Indonesia pun sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat yang masing-masing berbeda latar belakang budayanya, agama, dan bahkan darahnya.
Tetapi sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa Artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
 Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan  terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.  Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
a. Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
b.  Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
c.  Akan memiliki pedoman dan pegangan;
d.  Akan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu
bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Seorang dewasa yang memiliki pandangan hidup adalah seseorang yang :
1.  Yang secara sadar mengetahui cita-citanya;
2.  Yang secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
3.  Yang mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
4.Yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta  melaksanakanya secara jujur.
 Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a.Cita-cita bangsa;
b.Pikiran-pikiran yang mendalam;
 c.Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
 2.   Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
 Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
 Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain.
Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari ssejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas smapai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik.
 Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.

 3.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi.
Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan cirri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.
Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
 Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
 C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1.   Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.
 Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
 2.   Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
 Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
 D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
1.   Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea
yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

 Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah:
Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
 Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.  Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa.
Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.  Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
 E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa
1.   Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral Pancasila.  Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus mengacu pada pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan
policy. Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia, yaitu antara lain:
 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan iman dan agama masing-masing. Negara harus memberantas praktek-pratek keagamaan yang tidak baik dan menggangggu kerukunan hidup bermasyrakat. Negara wajib memberi peluang kepada tiap-tiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi dan budaya.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakakan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara menjamin semua warga Negara secara adil dengan membuat undng-undang dengan tepat dan melaksanakanya dengan baik, Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan Negara lain demi membangun dunia ke arah yang lebih baik.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham primodialisme, memperjuangkan kepentingan nasional. Bangga sebagai bangsa Indonesia, menentang chauvinisme, kolonialisme, sebaliknya menjalin hubungan baik antar bangsa.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan, mendengarkan  dan memeperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul

F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila.
 1.   Pengertian Nilai Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau tidak religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a. Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia.
b. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktifitas.
c. Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

Nilai kerohanian dinagi lagi menjadi 4 macam yaitu:
a. Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada akal manusia,
b. Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai kebaikan ataua nilai moral, yang berumber pada unsur kehendak/kemauan manusia,
d. Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutlak.

2.   Nilai-Nilai Pada Pancasila 
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhana maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui di Negara Republik Indinesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya bangsa Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila dan UUD 1945 menjamin menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk agamanya msing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu. Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu lansung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.




Hak kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian sesutau golongan. Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Sila ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa.
  • Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
  • Yang Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.
Keparcayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan  Yang Maha Esa itu besifat aktif. Artinya kita harus selalu berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut ajaran agama dan kepercayaan kita masing-masing.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan  tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain.  Berhubung dengan hal itu maka dasar itu tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.
 Sial Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
  • Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.

  • Adil
Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
  • Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
Kebudayaan meruapakan hasil yang luhur dari manusia selama berabad-abad. Oleh karena itu wujudnya sering disebut peradaban manusia. Misalnya kesenian, candi, samapi kebiasaan-kebiasaan hidup merupakan wujud dari kebudayaan. Demikian pula yang mendasari sikap yang luhur dan terpuji, seperti sikap berani karena benar, berani berkorban untuk Negara, itu semua juga wujud dari kebudayaan atau peradaban.
C. Sila Persatuan Indonesia 
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Kebangsaan meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta unsur-unsur kebudayaan dan tata hidupnya.Dasar kebangsaan ini adalah penting sekali dan harus dibina tanpa melupakan bahwa di dunia ada bangsa lain yang terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya membentuk satu keluarga umat manusia. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah: 
a.Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b.Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:


1.Persatuan Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain.
2.Indonesia Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
d.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan da kesatuan bangsa, kepentingan  rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, pengaruh-pengaruh waktu. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat di antar semua pihak. Apabila hal tersebut tidak dpat segera terlaksana, maka pemimpin rapat dapat mengusahakan/berdaya upaya agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir Sila  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1. Kerakyatan Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.
2.  Hikmat Kebijaksanaan Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni. Dengan demikian hasil perbuatan atau kebijaksanaan akan baik dan benar karena dihadapi denga mempergunakan seluruh daya manusia yang tinggi.
3.  Permusyawaratan Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional ketimbang kepentingan daerah, golongan dan pribadi.  Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.
4. Perwakilan Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
e.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada  penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1.       Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
2.       Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilanya menyatakan bahwa pendidikan nasional yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkn untuk “meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyrakat Indonesia yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekeklilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Selanjutnya dinyatakan bahwa “pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesioan, bertanggunggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, serta sikap mengahrgai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan. Dari uraian di atas mangandung amanat agar pendidikan nasioanal harus mampu meningkatkan, memperluas dan memantapkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila sehingga menjadi budaya perilaku kehidupan sehari-hari di semua bidang kehidupan.
 H.Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara.
I.Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa    dan          Bernegara.
1.  Pola Pelaksanaan Pancasila
Untuk melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha
  • Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan pancasila
  • Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat pancasila
Kedua hal tersebut di atas, tidaklah dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan saling mempengaruhi dan saling mendukung. Masalah pembinaan insan Pancasila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat kegiatan pendidikan diharapkan peserta didik menyerap nila-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pancasila diarahkan berjalan secara manusiawi dan alamiah tidak saja lewat pengalaman secara pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila tidak untuk sekadar dipahami melainkan untuk dihayati, oleh karena itu penyerapan nilai-nilai- moral Pancasila bukan lewat proses indoktrinasi. Sasaran pelaksanaan Pancasila adalah perorangan, keluarga dan masyarakat, baik di lingkunga tempat tinggal masing-masing maupun di lingkungan tempat kerja. Langkah pertama adalah dengan perantaraan pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan abdi masyarakat yang pertama-tama harus menghayati dan mengamalkan Pancasila. Langkah selanjutnya ialah menyebarluaskanya kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang.
Adapun jalur yang digunaka adalah:
a.Jalur pendidkan. 
Dalam melaksakan Pancasila, maka peranan pendidikan sangat penting, baik pendidikan di sekolah (formal) maupun pendidikan di luar sekolah (non formal) yang terletak did lam keluarga, dan lingkungan masyarakat.


b.Jalur media massa. 
Walaupaun pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur medua massa dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolanya sebagai jalur tersendiri. Dalam hubunganya dengan ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan serta bentuk-bnetuk seni rakyat lainya, di samping media modern seperti pers, radio dan televisi. Dalam menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pancasila.
  c.Jalur organisai sosial politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun kader-kader politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksanakna Pancasila, sehingga Pancasila itu lestari di Republik indionesia.
J.   Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar
Sebagaimana kita mengetahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara, dan sebagai pandangan hidup bangsa adalah sumber dari pada ajaran-ajaran moral karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur. Oleh karena Pancasila sarat dengan nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran moral, sudah sepantasnya pancasila dijadikan mata pelajaran di sekolah-sekolah baik di SD, SMP, dan SMA dan bahkan sampai Perguruan Tinggi.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran pendukung pengembangan karakter manusia. Pendidikan Pancasila di sekolah dasar sangat penting artinya, karena merupakan proses awal pembentukan karakter bagi manusia di mana akan berlanjut samapai manusia itu menemui ajalnya.
 Para peserta didik di Sekolah Dasar akan memiliki perilaku dan tingkah laku yang terpuji, jika di dalam dirinya tertanam nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu ada dalam Pancasila Peserta didik di Sekolah Dasar merupakan calon generasi penerus sekaligus alon pemimpin masa depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu materi tentang Pancasila sudah menjadi sebuah kewajiban untuk diajarkan di Sekolah Dasar sebagai awal pemebentukna karakter.Selain sebagai pemebntukan karakter manusia juga merupakan upaya untuk melestarikan nila-nilai Pancasila.
 Sudah menjadi kenyataan bahwa ketika anak-anak selesai dari Sekolah Dasar, tidak semua dari mereka melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, tetapi ada yang di rumah saja, dan secara tidak sengaja langsung bergabung dengan anggota masyarakat sekitarnya, sehingga konsekunsinya saling berinteraksi antar sesama.
 Bagi si Anak tidak akan mengalami kesulitan dalam bergaul dengan anggota masyarakat lainya, demikina pun masyarakat tidak akan mengalami kesulitan dalam menerima si Anak, jika di dalam diri si Anak sudah tertanam nilai-nilai luhur pancasila yang merupakan penjelmaan dari karakter bangsa Indonesia. ” Makalah PKn Pancasila ” Sebaliknya, tidak dapat diperkirakan apa yang akan terjadi ketika si Anak bergabung dengan masyarakat yang di dalam dirinya tidak dibekali ajaran-ajaran moral pancasila. Melihat kenyataan ini pelajaran pancasila memilik peranan penting di dunia pendidikan terutama di Sekolah Dasar karena awal dari proses pembentukan karakter manusia.
 Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang.
 Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
 Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur Pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar.


















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Pendidikan Pancasila di Sekolah Dasar memiliki peranan yang sangat penting, karena meruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia Indonesia, dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya. Sekolah Dasar merupakan wadah yang pas untuk diajarkan pelajaran Pancasila sebagai langkah awal dalam rangka pembentukan karakter selanjutnya.
 Makalah PKn Pancasila – Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar.
 B.Saran-Saran
Dari uraian-uraian di atas penulis dapat menyarankan:
  1. Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai ideologi Negara, serta pandangan hidup bangsa, memiliki nilai-nilai luhur yang merupakan penjelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Maka dari itu kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
  2. Bagi para guru di Sekolah Dasar, agar senantiasa pelajaran Pancasila selalu diajarkan di sekolahnya, demi kebaikan peserta didiknya dan juga demi kelestarian nilai-nila luhur Pancasila itu.
  3. Pancasila yang memiliki nilai-nilai luhur, agar diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah demi kelestarianya.



DAFTAR PUSTAKA
  1. Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita
  2. Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
  3. Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  4. Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
  5. Tanpa Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
  6. UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal













KATA PENGANTAR
Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil penulis dapat menyelasaikan penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan.

Makalah PKn Tentang Pancasila – Selama proses penulisan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Untuk itu dari hati yang paling dalam penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini, terutama kepada :

  1. Guru pembimbing pelajaran Pkn
  2. Kerjasama Teman teman kelompok belajar


Segala kritikan dan masukan dari semua pihak, akan menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi penulis demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                Batang,Tarang……………….2013

                                                                                                Penulis,







i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………..……………………………..………………………                         i
DAFTAR ISI………………………..………..…….…………………………………                         ii

BAB 1 PENDAHULUAN ………………………..………………………………….                         1
A.Latar Belakang……………………….…………………………………………….                         1
B.Rumusan Masalah…………………………………………………………………                         2
C.Tujuan Penulisan………………………………………………………………….                         2
D.  Manfaat Penulisan……………………………………………………………….                         2
E.  Metode Penulisan……………………..…………………………….…………..                         2

BAB II PEMBAHASAN ………………………………………….…………………                         3
A.Pengertian Pancasila…………………………………………………………….                           5
B.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia………..…………                             5
C.Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia……….………………                           8
D.Pancasila Sebagai Ideologi Negara …………………………………….………                         9
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa ……………………………………                           11
F.Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila……………………………….…………..                          11
G.Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila………………………………………..                           16
H.Arah Pendidikan Pancasila………………………………………………………                          17
I.Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat
Berbangsa    dan Bernegara………………………………………………………                           17
J. Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar………………..……………………                             18

BAB III PENUTUP ……………………………………………………………..…                            20
A.Kesimpulan………………………………………………………………………                            20
B.Saran……………………………………………………………………………..                            20
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………..                            21





ii








ii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar