Kamis, 21 Maret 2013

surat keterangan tanah desa balai peluntan kecamatan jelimpo

PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK KECAMATAN JELIMPO DESA BALAI PELUNTAN SURAT KETERANGAN TANAH Nomor : 593 / 09 / Pem / 2013 Kepala Desa Balai Peluntan Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan (Kamis Tanggal Dua Puluh Satu Tahun 2013) dengan ini menyatakan bahwa : I. 1. Nama Lengkap : DIDI SUTISNA 2. Tempat Tanggal Lahir : Melapi Manday ,16 Agustus 1989 3. Kewarganegaraan : Indonesia 4. Pekerjaan : Petani 5. Tempat Tinggal : Dusun dara itam III Ranto Lanu Desa Balai Peluntan II. Benar ada memiliki / menguasai sebidang tanah NEGARA yang terletak di : 1. Jalan / RT / RW : Ranto Lanu /RT 06/RW 02 2. Desa : Balai Peluntan 3. Kecamatan : Jelimpo 4. Kabupaten : Landak 5. Luas Tanah Tersebut : 1,5 Ha 6. Penggunaan Sekarang : KEBUN SAWIT III. Batas- batas Tanah 1. Sebelah Utara : Berbatasan dengan kebun ASEP 2. Sebelah Timur : Berbatasan dengan kebun GONDO 3. Sebelah Selatan : Berbatasan dengan kebun SUPIN 4. Sebelah Barat : Berbatasan dengan kebun LAMBEK Riwayat Asal Usul Tanah PEMBERIAN ORANG TUA IV. Keterangan Lain-lain : Tanah tersebut tidak sengketa dengan pihak orang lain. a. Surat keterangan ini bukan merupakan alas atau bukti hak b. Surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi salah satu syarat pengajuan hak atas tanah oleh yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan. c. Surat keterangan ini dibuat berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan. Apabila pernyataan ini tidak benar maka Surat Keterangan ini gugur / batal demi hukum. d. Surat keterangan ini berlaku 3 ( Tiga ) Tahun sejak dikeluarkan dan jika selama masa tersebut tidak diajukan permohonan atas hak tanahnya ke Kantor Pertanahan, maka Surat Keterangan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. e. Bahwa Saudara yang namanya tersebut diatas selaku pihak yang menguasai tanah tersebut berkewajiban mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya secara aktif. Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Balai Peluntan, 21 Maret 2013 Nomor : 593 / / PEM Tanggal : ………………………….. KEPALA DESA BALAI PELUNTAN KECAMATAN JELIMPO S U A N D I BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANAH Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Satu Bulan Maret Tahun 2013 , saya ketua RT, 06 RW. 02 Dusun Dara itam III Ranto Lanu Desa Balai Peluntan Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. Atas Permintaan Saudara DIDI SUTISNA bersama-sama Dua Orang Saksi yang berbatasan melakukan pemeriksaan lokasi atau sekaligus dengan batas-batasannya milik yang bersangkutan, yang diperolehnya dari PEMBERIAN ORANG TUA. Pada Tahun 2013 Dengan ukuran tanah luas 1,5 Ha Yang terletak di RT 06 /RW 02 Dusun Dara Itam III Desa Balai Peluntan Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak,Pemeriksaan kami dilapangan bahwa lokasi tanah benar dikuasai oleh yang bersangkutan yang diketahui 2 ( dua ) orang saksi yang berbatasan tersebut diatas. Batas-batasannya sebagai berikut : - Sebelah Utara Berbatasn Dengan : ASEP - Sebelah Timur Berbatasn Dengan : GONDO - Sebelah Selatan Berbatasn Dengan : SUPIN - Sebelah Barat Berbatasn Dengan : LAMBEK Demikian Berita Acara ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ketua RT 06 SAIT Saksi I ASEP Saksi II LAMBEK Penunjuk Batas BUJANG KD Mengetahui, Kepala Desa balai peluntan Kecamatan Jelimpo SUANDI SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Lengkap / umur : DIDI SUTISNA , 24 TAHUN Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Petani Tempat Tinggal : Dusun Dara itam III Ranto Lanu . Desa Balai peluntan Kecamatan jelimpo Kabupaten Landak Dengan ini menyatakan bahwa Saya ada mengusai / memiliki sebidang tanah untuk Perumahan dengan keterangan sebagai berikut : 1. Letak Tanah : RANTO LANU - Jalan / RT / RW : 06/02 - Desa / Kelurahan : Balai Peluntan - Kecamatan : Jelimpo - Kabupaten : Landak - Propinsi : Kalimantan Barat 2. Luas Tanah : ± 1,5 Ha 3. Batas- batas : - Sebelah Utara : Berbatasan dengan ASEP - Sebelah Timur : Berbatasan dengan GONDO - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan SUPIN - Sebelah Barat : Berbatasan dengan LAMBEK Riwayat penguasaan / pemilikian tanah tersebut : saya dapat dari pemberian orang tua . 4. Bahwa tanah tersebut secara fisik dikuasai dan sepenuhnya dan Saya pergunakan/ usahakan untuk KEBUN SAWIT 5. Bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain dan tidak dalam jaminan hutang serta bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi. 6. Bahwa untuk menguatkan pernyataan saya ini turut tanda tangani oleh dua orang saksi yang benar-benar mengetahui riwayat perolehan atau kepemilikan tanah tersebut yaitu : a. Nama / Umur : ASEP Pekerjaan : Petani / Perkebun Alamat / Tempat Tinggal : Dusun Dara itam III Ranto lanu Desa Balai Peluntan b. Nama / Umur : LAMBEK Pekerjaan : Petani / Perkebun Alamat / Tempat Tinggal : Dusun Dara itam III Ranto lanu Desa Bali Peluntan Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya , dalam keadaan akal / pikiran sehat dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan benar / palsu untuk itu saya bersedia di tuntut dimuka hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Balai Peluntan,21 Maret 2013 Saksi – saksi 1. ASEP 2. LAMBEK …………………… …………………… Yang Menyatakan, DIDI SUTISNA MENGETAHUI KEPALA DESA BALAI PELUNTAN KECAMATAN JELIMPO SUANDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar