SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH | ||||||||||||||||||
Yang bertanda tangan di bawah ini : | ||||||||||||||||||
* Nama Lengkap | : HAMIDAN | |||||||||||||||||
* Jenis Kelamin | : Laki-laki | |||||||||||||||||
* Umur | : 06 Juli 1976 ( 36 Tahun ) | |||||||||||||||||
* Agama | : Islam | |||||||||||||||||
* Pekerjaan | : Wiraswasta | |||||||||||||||||
* Alamat Tinggal | : Kompleks PMKS RT.01/RW.01 Padu Desa Beginjan | |||||||||||||||||
Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau | ||||||||||||||||||
Disebut sebagai pihak pertama ( I ) yang menjual | ||||||||||||||||||
* Nama Lengkap | : Jintor | |||||||||||||||||
* Jenis Kelamin | : Laki-laki | |||||||||||||||||
* Umur | : Batang Tarang , 14 Agus tus 1977 ( 35 ) | |||||||||||||||||
* Agama | : Kristen | |||||||||||||||||
* Pekerjaan | : Wiraswasta | |||||||||||||||||
* Alamat Tinggal | : RT.02 RW.01 Dusun Sembatu Desa Hilir | |||||||||||||||||
Kec. Balai Kabupaten Sanggau | ||||||||||||||||||
Disebut sebagai pihak Kedua ( II ) yang membeli | ||||||||||||||||||
PASAL ( I ) | ||||||||||||||||||
Pada hari ini Minggu tanggal, 12 Februari 2012 ,kami kedua belah pihak mengadakan kesepakatan di Kantor | ||||||||||||||||||
Desa Beginjan ,Kec.Tayan Hilir ada pun isi kesepakatan ini adalah membuat suatu ikatan perjanjian jual Beli | ||||||||||||||||||
sebidang tanah pihak pertama Yang terletak di Penarik Dusun Padu Desa Beginjan Kec.tayan Hilir | ||||||||||||||||||
Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat | ||||||||||||||||||
PASAL ( II ) | ||||||||||||||||||
Pihak Pertama tidak di pengaruhi oleh siapapun dan telah bermusyawarah kepada pihak keluarga mengaku | ||||||||||||||||||
menjual atau menyerahkan satu (1) bidang tanah tersebut kepada pihak kedua dengan ukuran 5 x 63 m | ||||||||||||||||||
( 315 Persegi ) | ||||||||||||||||||
PASAL ( III ) | ||||||||||||||||||
Pihak Kedua dengan senang hati dan sejujurnya membayar atau membeli tanah tersebut dari pihak | ||||||||||||||||||
Pertama seharga Rp 10.250.000,- ( Sepuluh Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) | ||||||||||||||||||
dan dibayar tunai oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan bukti surat perjanjian jual beli, | ||||||||||||||||||
penyerahan tanah dan Kwitansi pembayaran. | ||||||||||||||||||
Demikian suarat perjanjian jual beli tanah ini , kami buat sebenar-benarnya antara kedua | ; | |||||||||||||||||
belah pihak, dan disaksikan beberapa orang yang bertanda tangan dibawah ini. | ||||||||||||||||||
Beginjan 12 Februari 2012 | ||||||||||||||||||
PIHAK KEDUA/YANG MEMBELI, | PIHAK PERTAMA / YANG MENJUAL, | |||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
JINTOR | HAMIDAN | |||||||||||||||||
SAKSI-SAKSI : | Mengetahui : | |||||||||||||||||
Kepala Desa Beginjan | ||||||||||||||||||
1. SAPARUDIN | :………………. | |||||||||||||||||
2, EKO RAHMANTO | :………………. | |||||||||||||||||
DIONISIUS DERON | ||||||||||||||||||
3. | :.................... | |||||||||||||||||
4. | :................... | |||||||||||||||||
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH | ||||||||||||||||||
Yang bertanda tangan di bawah ini : | ||||||||||||||||||
* Nama Lengkap | : HAMIDAN | |||||||||||||||||
* Jenis Kelamin | : Laki-laki | |||||||||||||||||
* Umur | : 06 Juli 1976 ( 36 Tahun ) | |||||||||||||||||
* Agama | : Islam | |||||||||||||||||
* Pekerjaan | : Wiraswasta | |||||||||||||||||
* Alamat Tinggal | : Kompleks PMKS RT.01/RW.01 Padu Desa Beginjan | |||||||||||||||||
Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau | ||||||||||||||||||
Disebut sebagai pihak pertama ( I ) yang menjual | ||||||||||||||||||
* Nama Lengkap | : Eko Rahmanto | |||||||||||||||||
* Jenis Kelamin | : Laki-laki | |||||||||||||||||
* Umur | : Batang Tarang , 02 Oktober 1981 ( 31 ) | |||||||||||||||||
* Agama | : Islam | |||||||||||||||||
* Pekerjaan | : Wiraswasta | |||||||||||||||||
* Alamat Tinggal | : RT.04 RW.01 Dusun Sembatu Desa Hilir | |||||||||||||||||
Kec. Balai Kabupaten Sanggau | ||||||||||||||||||
Disebut sebagai pihak Kedua ( II ) yang membeli | ||||||||||||||||||
PASAL ( I ) | ||||||||||||||||||
Pada hari ini Minggu tanggal, 12 Februari 2012 ,kami kedua belah pihak mengadakan kesepakatan di Kantor | ||||||||||||||||||
Desa Beginjan ,Kec.Tayan Hilir ada pun isi kesepakatan ini adalah membuat suatu ikatan perjanjian jual Beli | ||||||||||||||||||
sebidang tanah pihak pertama Yang terletak di Penarik Dusun Padu Desa Beginjan Kec.tayan Hilir | ||||||||||||||||||
Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat | ||||||||||||||||||
PASAL ( II ) | ||||||||||||||||||
Pihak Pertama tidak di pengaruhi oleh siapapun dan telah bermusyawarah kepada pihak keluarga mengaku | ||||||||||||||||||
menjual atau menyerahkan satu (1) bidang tanah tersebut kepada pihak kedua dengan ukuran 5 x 63 m | ||||||||||||||||||
( 315 Persegi ) | ||||||||||||||||||
PASAL ( III ) | ||||||||||||||||||
Pihak Kedua dengan senang hati dan sejujurnya membayar atau membeli tanah tersebut dari pihak | ||||||||||||||||||
Pertama seharga Rp 10.250.000,- ( Sepuluh Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) | ||||||||||||||||||
dan dibayar tunai oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan bukti surat perjanjian jual beli, | ||||||||||||||||||
penyerahan tanah dan Kwitansi pembayaran. | ||||||||||||||||||
Demikian suarat perjanjian jual beli tanah ini , kami buat sebenar-benarnya antara kedua | ||||||||||||||||||
belah pihak, dan disaksikan beberapa orang yang bertanda tangan dibawah ini. | ||||||||||||||||||
Beginjan 12 Februari 2012 | ||||||||||||||||||
PIHAK KEDUA/YANG MEMBELI, | PIHAK PERTAMA / YANG MENJUAL, | |||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
EKO RAHMANTO | HAMIDAN | |||||||||||||||||
SAKSI-SAKSI : | Mengetahui : | |||||||||||||||||
Kepala Desa Beginjan | ||||||||||||||||||
1. SAPARUDIN | :………………. | |||||||||||||||||
2, JINTOR | :………………. | |||||||||||||||||
DIONISIUS DERON | ||||||||||||||||||
3. | :.................... | |||||||||||||||||
4. | :................... |
Sabtu, 30 Maret 2013
CONTOH SURAT JUAL BELI TANAH DUSUN PADU DESA BEGINJAN KEC.TAYAN HILIR,KAB. SANGGAU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar