BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah PKn Pancasila – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi
dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencersdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Makalah PKn Pancasila – Rumusan di atas menunjukan bahwa, pendidikan
memainkan peranan penting dalam pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter
yang menjadi landasan utama bagi terciptanya manusia Indonesia yang mampu hidup
dalam zaman yang selalu berubah.
Makalah PKn Pancasila – Pendidikan pancasila merupakan salah satu pelajaran pendukung
pengembangan karakter bagi manusia. Pembelajaran pancasila di sekolah dasar
sangat penting artinya, karena merupakan proses awal dalam rangka pengembangan
karakter manusia Indonesia selanjutnya. Pancasila selain sebagai dasar Negara,
juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan
bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara
seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa. Pembelajaran panasila di sekolah dasar menjadi sangat
penting, karena mengingat pancasila menrupakan jiwa dari seluruh rakyat
Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa
yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang
merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tideak dipraktekan dalam
kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila
luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian
nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus
pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh
sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus
sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai
luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi
penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar. Atas
dasar realita inilah penyulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Bagaimanakah
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
2. Bagaimana penjabaran
tiap-tiap sila dari Pancasila?
3. Bagaimnakah Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
C. Tujuan
Penulisan Dalam
penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
- Untuk
mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
- Untuk
mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
- Untuk
mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat
Berbangsa dan Bernegara
D. Manfaat Penulisan.
Adapun manfaat penulisan
makalah ini adalah:
- Menambah ilmu pengetahuan
tentang eksistensi pancasila di Republik ini,
- Mengertahui peranan
pembelajaran Pancasila di Sekolah Dasar.
- Mengetahui bagaimana cara
melestartikan nilai-nilai luhur Pancasila
E. Metode Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan
studi kepustakaan, yaitu penulis mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan
Pancasila dan kewarganegaraan lalu dianalisis untuk dijadikan sebuah karya
tulis. F. Sistematika Penulisan Di dalam makalah ini terdiri dari tiga
bab yaitu:
1. Bab I berisi
Pendahuluan,
2. Bab II berisi
Pembahasan,
3. Bab II berisi
Penutup.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima”
dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima
dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu
sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar
1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin)
atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok
yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945
(walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD
1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak
yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan
dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah
Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
- Pembukaan (Preambule) yang
meliputi 4 alinea ;
- Batang Tubuh atau isi UUd 1945,
yang meliputi;
- Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang
amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
- Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia berdasar atas
Persatuan;
- Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Negara
Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
- Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah
merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4
dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
- Tentang
hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada
itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan
kesejahteraan rakyat;
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
- Tentang
hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang
berbunyi:
- “maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia”;
- Tentang
hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
- Tentang
hal Dasar Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya
berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia
Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir.
Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah
politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan
pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan
ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22
Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di
depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni
1945
dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat
dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam
naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk
pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis,
setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam
Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan
Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Di atas telah
dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar
arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4
itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah
Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Mang Maha
Esa,
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat
penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan
pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh
UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa,
Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang
tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar
tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran
sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu
sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin
(Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila”
yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir.
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila
yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad
XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca
dansila
yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya
memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen
bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah
laku yang penting”.
Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga
berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas dirasakan
sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang
senonoh. Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa
pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air
kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar
Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
B. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa.
“ Apa arti pandangan
hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab
tanpa mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok
masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita mengenal bangsa Amerika yang
terdiri atas berbagai asal ras dan asal kebudayaan. Ada yang beasal dari Eropa,
Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang dan masih banyak lagi. Tetapi mereka
menyebut diri sebagai bangsa Amerika.
Semua mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela Negara
Amerika. Indonesia pun sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai
kelompok masyarakat yang masing-masing berbeda latar belakang budayanya, agama,
dan bahkan darahnya.
Tetapi sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu
bangsa Artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya,
agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa
dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan
menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita
sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan
suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan
Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai
cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu
bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat
secara jelas mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu
bangsa :
a. Akan dengan mudah
memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
b. Akan dengan
mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
c. Akan memiliki
pedoman dan pegangan;
d. Akan membangun
dirinya.
Dengan uraian di atas
jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu
bangsa. Pertanyaan
berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan
hidup itu sesungguhnya?”.
Seorang dewasa yang
memiliki pandangan hidup adalah seseorang yang :
1. Yang secara
sadar mengetahui cita-citanya;
2. Yang secara
sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
3. Yang mengetahui
nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
4.Yang mengetahui mana
yang benar dan mana yang salah serta melaksanakanya secara jujur.
Dengan demikian,
pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a.Cita-cita bangsa;
b.Pikiran-pikiran yang
mendalam;
c.Gagasan mengenai
wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi)
dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang
berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu
untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan
persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan
merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang
timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi,
sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang
dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu
kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini
kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah
dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh
atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan
pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu
bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain.
Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah
yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik
Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia.
Tetapi bangsa Indonesia lahir dari ssejarah dan kebudayaan yang tua, melalui
gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Kemudian mengalami
penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama
tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh
dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara
yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas smapai pada
gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidkan,
kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau,
tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara
keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia
lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan
Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara
Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada
diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa
kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar
dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur
hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan
dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita
miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu
tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional
kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis
nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah
bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3.Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan
hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan
dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada
suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi.
Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan cirri-ciri
kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia
lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa
dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama.
Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa
Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.
Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa
dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu
sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena
mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan
kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan
hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk
memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini
adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita
menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air
ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia,
walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang
terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai
norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan
hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita
berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia
tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni
1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia
Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar
itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan
politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung
yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan
itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari
luar.
Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah
menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila
tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan
dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara
sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan
oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan
tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa
pancasila.
2. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan
UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara
yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum
dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan
bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum
Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni
kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
D. Pancasila Sebagai
Ideologi Negara
1. Pengertian
Ideologi
Ideologi berasal dari
kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea
yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata
logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan
sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan
seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang
dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar,
serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat
Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah:
Aterm used for any group of ideas concerning various political and
aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of
ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk
sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat
sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang
suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat. Bila
kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat
dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia
Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap
sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang
mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar,
asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan
satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi
status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi
persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh
bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu
rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral,
kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari
pusat sampai ke daerah-daerah Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan
dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan
memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak
menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara
disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai
weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak
disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap
manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan
dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang barlaku di Indonesia. Jadi, jelaslah bagi kita
bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa.
Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan
hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi
mempunyai sifat mengikat. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara
dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil
bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai
ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara
atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau
monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau
dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus
dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan
hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan
dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada
filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk
meluruskan kembali.
E. Pancasila Sebagai
Sumber Moral bangsa
1. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral
Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral, Negara
wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan Negara
harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus mengacu pada
pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan
policy. Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia, yaitu antara lain:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk dan
beribadat sesuai dengan iman dan agama masing-masing. Negara harus memberantas
praktek-pratek keagamaan yang tidak baik dan menggangggu kerukunan hidup
bermasyrakat. Negara wajib memberi peluang kepada tiap-tiap agama untuk
berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi dan budaya.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai
manusia, menjamin dan menegakakan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara menjamin
semua warga Negara secara adil dengan membuat undng-undang dengan tepat dan
melaksanakanya dengan baik, Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan
Negara lain demi membangun dunia ke arah yang lebih baik.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas
Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham primodialisme, memperjuangkan kepentingan
nasional. Bangga sebagai bangsa Indonesia, menentang chauvinisme, kolonialisme,
sebaliknya menjalin hubungan baik antar bangsa.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat
Kebijaksanaanm Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat, meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan,
mendengarkan dan memeperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan
pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila.
1. Pengertian Nilai Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk
sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila.
Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan
sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan
“berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik,
religius atau tidak religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai
nilai apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai
estetis), baik (nilai moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro
berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a. Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure
manusia.
b. Nilai vital yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan
aktifitas.
c. Nilai kerohanian
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian dinagi lagi menjadi 4 macam yaitu:
a. Nilai
kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada akal manusia,
b. Nilai keindahan yang
bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai kebaikan ataua nilai
moral, yang berumber pada unsur kehendak/kemauan manusia,
d. Nilai religius yang
merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutlak.
2. Nilai-Nilai Pada Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhana maka Indonesia mengakui dan percaya
pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan
alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk
memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.
Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau
dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama,
menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga
demikian semua agama diakui di Negara Republik Indinesia, dapat bergerak dan
berkembang secara leluasa.
Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya
bangsa Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Pancasila dan UUD 1945 menjamin menjamin kemerdekaan tiap-tipa
penduduk untuk memeluk agamanya msing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaanya itu. Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang paling asasi
di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu lansung
bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Hak kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian
sesutau golongan. Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Sila
ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan
tentang Yang Maha Esa.
- Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa,
pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan
sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam
beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan
lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan
cipataan Tuhan juga.
- Yang
Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak
ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa
dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang
menyamainya dan Dia maha sempurna. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk
hidup.
Keparcayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu
besifat aktif. Artinya kita harus selalu berusaha menjalankan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut ajaran agama dan
kepercayaan kita masing-masing.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali
bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan
bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak
mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan
pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri,
melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar
persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah
dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu
menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan hal itu maka dasar itu tidak
membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian
bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan
nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak
dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun.
Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya
yang bertentangan dengan hak seseorang.
Sial Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa
pengertian pokok diantarnya:
- Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk
ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani,
yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi
manusia.
- Adil
Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya
kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan
haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
- Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya.
Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia
yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali
budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia,
yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk
diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
Kebudayaan meruapakan hasil yang luhur dari manusia selama
berabad-abad. Oleh karena itu wujudnya sering disebut peradaban manusia.
Misalnya kesenian, candi, samapi kebiasaan-kebiasaan hidup merupakan wujud dari
kebudayaan. Demikian pula yang mendasari sikap yang luhur dan terpuji, seperti
sikap berani karena benar, berani berkorban untuk Negara, itu semua juga wujud
dari kebudayaan atau peradaban.
C. Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa
Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga,
tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang
bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang
erat antara golongan dan suku bangsa.
Kebangsaan meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta
unsur-unsur kebudayaan dan tata hidupnya.Dasar kebangsaan ini adalah penting
sekali dan harus dibina tanpa melupakan bahwa di dunia ada bangsa lain yang
terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya membentuk satu keluarga umat
manusia. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya
mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju
kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling
hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh
bangsa Indonesia adalah:
a.Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak
membedakan suku atau golongan.
b.Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri
tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan
secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya
untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta
membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia
mengandung beberapa pengertian di antaranya:
1.Persatuan Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh,
tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam
corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain,
hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang
serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain.
2.Indonesia Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian
geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
d.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara
Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan
tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan
seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”.
Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila
ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah
demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan
ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah
suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan
atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan
mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio)
yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan da kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan
pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945,
pengaruh-pengaruh waktu. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan
seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang
diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Segala
keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat di antar semua pihak.
Apabila hal tersebut tidak dpat segera terlaksana, maka pemimpin rapat dapat
mengusahakan/berdaya upaya agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat.
Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang
dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung
beberapa pengertian diantaranya:
1. Kerakyatan Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti
sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti
suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat,
berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.
2. Hikmat Kebijaksanaan Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu
sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin
dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik
sesuai dengan hati nurani yang murni. Dengan demikian hasil perbuatan atau
kebijaksanaan akan baik dan benar karena dihadapi denga mempergunakan seluruh
daya manusia yang tinggi.
3. Permusyawaratan Permusyawaratan berarti suatu tata cara
yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat.
Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan
nasional ketimbang kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini
memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat
serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan
kepentingan yang lain.
4. Perwakilan Perwakilan berarti suatu tata cara untuk
mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk
keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan
DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu
ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan
rahasia.
e.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan
adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan
sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang,
tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya
bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap
rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian
diantaranya:
1. Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di
segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan
itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi
orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
2. Seluruh Rakyat
Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia
maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilanya menyatakan bahwa
pendidikan nasional yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkn untuk
“meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyrakat Indonesia yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekeklilingnya
serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa”.
Selanjutnya dinyatakan bahwa “pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti, berkepribadian, mandiri,
maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesioan,
bertanggunggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal
rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran pada sejarah bangsa, serta sikap mengahrgai jasa para pahlawan, dan
berorientasi ke masa depan. Dari uraian di atas mangandung amanat agar
pendidikan nasioanal harus mampu meningkatkan, memperluas dan memantapkan
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila sehingga menjadi budaya
perilaku kehidupan sehari-hari di semua bidang kehidupan.
H.Arah Pendidikan
Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah
pendidikan Pancasila ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan dapat
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh
nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila dijadikan landasan moral
dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan
Negara.
I.Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat
Berbangsa
dan Bernegara.
1. Pola Pelaksanaan Pancasila
Untuk melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara
berencana dan terarah berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila
sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam
kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola
itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha
- Pembinaan manusia Indonesia
agar menjadi insan pancasila
- Pembangunan bangsa untuk
mewujudkan masyarakat pancasila
Kedua hal tersebut di atas, tidaklah dapat dipisahkan satu sama
lain, melainkan saling mempengaruhi dan saling mendukung. Masalah pembinaan
insan Pancasila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat kegiatan
pendidikan diharapkan peserta didik menyerap nila-nilai moral Pancasila.
Penyerapan nilai-nilai moral Pancasila diarahkan berjalan secara manusiawi dan
alamiah tidak saja lewat pengalaman secara pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila
tidak untuk sekadar dipahami melainkan untuk dihayati, oleh karena itu
penyerapan nilai-nilai- moral Pancasila bukan lewat proses indoktrinasi.
Sasaran pelaksanaan Pancasila adalah perorangan, keluarga dan masyarakat, baik
di lingkunga tempat tinggal masing-masing maupun di lingkungan tempat kerja.
Langkah pertama adalah dengan perantaraan pegawai Republik Indonesia, karena
mereka adalah abdi Negara dan abdi masyarakat yang pertama-tama harus
menghayati dan mengamalkan Pancasila. Langkah selanjutnya ialah
menyebarluaskanya kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan berbagai
jalur dan penciptaan suasana yang menunjang.
Adapun jalur yang digunaka adalah:
a.Jalur pendidkan.
Dalam melaksakan
Pancasila, maka peranan pendidikan sangat penting, baik pendidikan di sekolah
(formal) maupun pendidikan di luar sekolah (non formal) yang terletak did lam
keluarga, dan lingkungan masyarakat.
b.Jalur media massa.
Walaupaun pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur medua massa
dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti
luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat
penonjolanya sebagai jalur tersendiri. Dalam hubunganya dengan ini, ditekankan
pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan serta bentuk-bnetuk seni
rakyat lainya, di samping media modern seperti pers, radio dan televisi. Dalam
menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang
tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pancasila.
c.Jalur organisai
sosial politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan
menegakan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun
kader-kader politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah
berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksanakna Pancasila, sehingga
Pancasila itu lestari di Republik indionesia.
J. Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar
Sebagaimana kita mengetahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara,
sebagai ideologi Negara, dan sebagai pandangan hidup bangsa adalah sumber dari
pada ajaran-ajaran moral karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur. Oleh
karena Pancasila sarat dengan nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran moral, sudah
sepantasnya pancasila dijadikan mata pelajaran di sekolah-sekolah baik di SD,
SMP, dan SMA dan bahkan sampai Perguruan Tinggi.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran pendukung
pengembangan karakter manusia. Pendidikan Pancasila di sekolah dasar sangat
penting artinya, karena merupakan proses awal pembentukan karakter bagi manusia
di mana akan berlanjut samapai manusia itu menemui ajalnya.
Para peserta didik di Sekolah Dasar akan memiliki perilaku
dan tingkah laku yang terpuji, jika di dalam dirinya tertanam nilai-nilai luhur
dan ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu ada dalam Pancasila Peserta didik
di Sekolah Dasar merupakan calon generasi penerus sekaligus alon pemimpin masa
depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu materi tentang Pancasila sudah menjadi
sebuah kewajiban untuk diajarkan di Sekolah Dasar sebagai awal pemebentukna
karakter.Selain sebagai pemebntukan karakter manusia juga merupakan upaya untuk
melestarikan nila-nilai Pancasila.
Sudah menjadi kenyataan bahwa ketika anak-anak selesai dari
Sekolah Dasar, tidak semua dari mereka melanjutkan studinya ke jenjang yang
lebih tinggi, tetapi ada yang di rumah saja, dan secara tidak sengaja langsung
bergabung dengan anggota masyarakat sekitarnya, sehingga konsekunsinya saling
berinteraksi antar sesama.
Bagi si Anak tidak
akan mengalami kesulitan dalam bergaul dengan anggota masyarakat lainya,
demikina pun masyarakat tidak akan mengalami kesulitan dalam menerima si Anak,
jika di dalam diri si Anak sudah tertanam nilai-nilai luhur pancasila yang
merupakan penjelmaan dari karakter bangsa Indonesia. ” Makalah PKn Pancasila ”
Sebaliknya, tidak dapat diperkirakan apa yang akan terjadi ketika si Anak
bergabung dengan masyarakat yang di dalam dirinya tidak dibekali ajaran-ajaran
moral pancasila. Melihat kenyataan ini pelajaran pancasila memilik peranan
penting di dunia pendidikan terutama di Sekolah Dasar karena awal dari proses
pembentukan karakter manusia.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila yang
merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam
kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila
luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang.
Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai Pancasila itu
perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga
Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian
nilai-nilai luhur Pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman
kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di
sekolah dasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara
Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan
sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn
Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh
karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,
setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
Pendidikan Pancasila di Sekolah Dasar memiliki peranan yang sangat
penting, karena meruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia
Indonesia, dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya. Sekolah Dasar
merupakan wadah yang pas untuk diajarkan pelajaran Pancasila sebagai langkah
awal dalam rangka pembentukan karakter selanjutnya.
Makalah PKn Pancasila – Di dalam Pancasila terkandung
nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan
peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk
kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara,
serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai
luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi
penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar.
B.Saran-Saran
Dari uraian-uraian di
atas penulis dapat menyarankan:
- Pancasila
sebagai Dasar Negara, sebagai ideologi Negara, serta pandangan hidup
bangsa, memiliki nilai-nilai luhur yang merupakan penjelmaan dari seluruh
jiwa manusia Indonesia. Maka dari itu kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan
penuh rasa tanggung jawab.
- Bagi
para guru di Sekolah Dasar, agar senantiasa pelajaran Pancasila selalu
diajarkan di sekolahnya, demi kebaikan peserta didiknya dan juga demi
kelestarian nilai-nila luhur Pancasila itu.
- Pancasila
yang memiliki nilai-nilai luhur, agar diamalkan oleh setiap warga Negara
Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah demi kelestarianya.
DAFTAR PUSTAKA
- Kansil
C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya
paramita
- Pangeran
Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
- Setiady
Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
- Srijanto
Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum.
Surakarta: PT. Pabelan.
- Tanpa
Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
- UU
Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat,
karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil
penulis dapat menyelasaikan penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih
banyak terdapat kekurangan.
Makalah PKn Tentang Pancasila – Selama proses penulisan makalah ini, penulis
memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun
secara tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Untuk itu dari hati yang
paling dalam penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu penulisan makalah ini, terutama kepada :
- Guru pembimbing pelajaran Pkn
- Kerjasama Teman teman kelompok
belajar
Segala kritikan dan masukan dari semua pihak, akan menjadi
pengalaman yang sangat berharga bagi penulis demi kesempurnaan makalah ini.
Batang,Tarang……………….2013
Penulis,
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………..……………………………..……………………… i
DAFTAR ISI………………………..………..…….………………………………… ii
BAB 1 PENDAHULUAN ………………………..…………………………………. 1
A.Latar Belakang……………………….……………………………………………. 1
B.Rumusan Masalah………………………………………………………………… 2
C.Tujuan Penulisan…………………………………………………………………. 2
D. Manfaat Penulisan………………………………………………………………. 2
E. Metode Penulisan……………………..…………………………….………….. 2
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………….………………… 3
A.Pengertian Pancasila……………………………………………………………. 5
B.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia………..………… 5
C.Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia……….……………… 8
D.Pancasila Sebagai Ideologi Negara …………………………………….……… 9
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa …………………………………… 11
F.Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila……………………………….………….. 11
G.Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila……………………………………….. 16
H.Arah Pendidikan Pancasila……………………………………………………… 17
I.Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat
Berbangsa dan Bernegara……………………………………………………… 17
J. Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar………………..…………………… 18
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………..… 20
A.Kesimpulan……………………………………………………………………… 20
B.Saran…………………………………………………………………………….. 20
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………….. 21
ii
ii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar