SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH | |||||||||||||||||
Yang bertanda tangan di bawah ini : | |||||||||||||||||
* Nama Lengkap | : | : AMON | |||||||||||||||
* Jenis Kelamin | : | : Laki-laki | |||||||||||||||
* Umur | : | : 66 Tahun | |||||||||||||||
* Agama | : | : Islam | |||||||||||||||
* Pekerjaan | : | : Tani | |||||||||||||||
* Alamat Tinggal | : | : Dusun Hilir RT.02 RW.2 Desa Hilir | |||||||||||||||
Kec. Balai Kabupaten Sanggau | |||||||||||||||||
Disebut sebagai pihak pertama ( I ) yang menjual | |||||||||||||||||
* Nama Lengkap | : | : SENEN MINGGU | |||||||||||||||
* Jenis Kelamin | : | : Laki-laki | |||||||||||||||
* Umur | : | : 61 Tahun | |||||||||||||||
* Agama | : | : Katolik | |||||||||||||||
* Pekerjaan | : | : Petani | |||||||||||||||
* Alamat Tinggal | : | : Dusun Temiang Mali RT.03 RW.01 Desa Temiang Mali | |||||||||||||||
Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau | |||||||||||||||||
Disebut sebagai pihak Kedua ( II ) yang membeli | |||||||||||||||||
PASAL ( I ) | |||||||||||||||||
Pada hari ini Selasa tanggal,14 Agustus 2012 ,kami kedua belah pihak mengadakan kesepakatan di Desa Hilir | |||||||||||||||||
BatangTarang ,ada pun isi kesepakatan ini adalah membuat suatu ikatan perjanjian jual Beli sebidang tanah | |||||||||||||||||
milik pihak pertama yang terletak di Blokong Ilok Dusun Hilir RT.02 RW.02 Desa Hilir Kecamatan Balai | |||||||||||||||||
Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat | |||||||||||||||||
PASAL ( II ) | |||||||||||||||||
Pihak Pertama tidak di pengaruhi siapa pun dan telah bermusyawarah kepada pihak keluarga mengaku | |||||||||||||||||
menjual atau menyerahkan sebidang tanah kurang lebih Seluas 2825 M2 kepada pihak kedua | |||||||||||||||||
PASAL ( III ) | |||||||||||||||||
Pihak Kedua dengan senang hati dan sejujurnya membayar atau membeli tanah tersebut dari pihak | |||||||||||||||||
Pertama seharga Rp 12.000.000,- ( Dua belas Juta Rupiah ) dan dibayar tunai oleh pihak kedua kepada | |||||||||||||||||
pihak pertama dengan bukti surat perjanjian jual beli,Penyerahan tanah dan Kwitansi pembayaran tanah | |||||||||||||||||
Demikian suarat perjanjian jual beli tanah ini , kami buat sebenar-benarnya antara kedua | |||||||||||||||||
belah pihak, dan disaksikan beberapa orang yang bertanda tangan dibawah ini. | ; | ||||||||||||||||
Batang Tarang, 14 Agustus 2012 | |||||||||||||||||
PIHAK KEDUA/YANG MEMBELI, | PIHAK PERTAMA / YANG MENJUAL, | ||||||||||||||||
SENEN MINGGU A M O N | |||||||||||||||||
SAKSI-SAKSI : | Mengetahui : | ||||||||||||||||
KEPALA DESA HILIR, | |||||||||||||||||
1. NDONG :…………….. | |||||||||||||||||
2, RD.SYAREFUDIN :…………….. | |||||||||||||||||
SUPARMAN | |||||||||||||||||
Sabtu, 30 Maret 2013
SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH DESA KEBADU KEC.BALAI,KAB.SANGGAU PROV. KALIMANTAN BARAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar