Sampah Organik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sampah yang mengganggu kehidupan kita
Sampah Organik adalah merupakan barang yang dianggap sudah tidak terpakai dan dibuang oleh
pemilik/pemakai sebelumnya, tetapi masih bisa dipakai kalau dikelola dengan prosedur yang benar.[1] Organik adalah proses yang kokoh dan relatif cepat, maka tanda apa yang kita punya untuk menyatakan bahwa
bahan-bahan pokok kehidupan, sebutlah molekul organik, dan planet-planetsejenis, ada juga di
suatu tempat di jagad raya? sekali lagi beberapa penemuan baru
memberikan rasa optimis yang cukup penting.[2] Sampah organik adalah sampah yang bisa mengalami pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi bahan yang lebih kecil dan tidak berbau (sering disebut dengan
kompos).[3] Kompos merupakan hasil pelapukan bahan-bahan organik seperti
daun-daunan, jerami, alang-alang, sampah, rumput, dan bahan lain yang
sejenis yang proses pelapukannya dipercepat oleh bantuan manusia.[4] Sampah pasar khusus seperti
pasar sayur mayur, pasar buah, atau pasar ikan, jenisnya relatif seragam, sebagian besar (95%) berupa sampah organik sehingga lebih mudah
ditangani.[5] Sampah yang berasal dari
pemukiman umumnya sangat beragam, tetapi secara umum minimal 75% terdiri dari
sampah organik dan sisanya anorganik.[5]
Daftar isi
|
§
Sampah organik basah.
Istilah sampah organik basah dimaksudkan sampah mempunyai kandungan air yang cukup tinggi. Contohnya kulit buah dan sisa sayuran.
Istilah sampah organik basah dimaksudkan sampah mempunyai kandungan air yang cukup tinggi. Contohnya kulit buah dan sisa sayuran.
§
Sampah organik kering.
Sementara bahan yang termasuk sampah organik kering adalah bahan organik lain yang kandungan airnya kecil. Contoh sampah organik kering di antaranya kertas, kayu atauranting pohon, dan dedaunan kering.
Sementara bahan yang termasuk sampah organik kering adalah bahan organik lain yang kandungan airnya kecil. Contoh sampah organik kering di antaranya kertas, kayu atauranting pohon, dan dedaunan kering.
Berikut adalah
prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam pengolahan sampah.[7] Prinsip-prinsip ini
dikenal dengan nama 4R, yaitu:[7]
§
Mengurangi (bahasa Inggris: reduce)
Sebisa mungkin meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
Sebisa mungkin meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
§
Menggunakan kembali (bahasa Inggris: reuse)
Sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang sekali pakai, buang (bahasa Inggris: disposable).
Sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang sekali pakai, buang (bahasa Inggris: disposable).
§
Mendaur ulang (bahasa Inggris: recycle)
Sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna didaur ulang lagi. Tidak semua barang bisa didaur ulang, tetapi saat ini sudah banyak industri tidak resmi (bahasa Inggris: informal) dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
Sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna didaur ulang lagi. Tidak semua barang bisa didaur ulang, tetapi saat ini sudah banyak industri tidak resmi (bahasa Inggris: informal) dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
§
Mengganti (bahasa Inggris: replace)
Teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama.
Teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama.
Jangan sampai sampah menjadi gunung buatan baru
Pengomposan sampah kota
umumnya sama saja seperti pengomposan bahan baku lainnya.[8] Hanya yang patut
dipikirkan adalah jumlah bahan organik kering yang digunakan dalam pencampuran
bahan baku proses pengomposan.[8] Pengomposan secara sederhana bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut.[3]
1. Ember atau drum plastik
yang telah dimodifikasi (dibuat berlubang) dengan kapasitas minimum 100 kg.
3. Bahan baku sampah
organik (hindari daging, tulang, duri ikan, sisa makanan berlemak, susu, kotoran anjing, kucing, dan babi).
1. Cacah bahan baku hingga
berukuran 2-5 cm.
3. Siram dengan air hingga
diperoleh kelembapan yang diinginkan
(50-60%), langsung masukkan ke dalam drum plastik.
5. Pada hari ketiga atau hari
kedelapan perlu dilakukan pengadukan atau pembalikkan secara manual agar aerasi di dalam drum berlangsung baik.
1. Jerami kering, daun-daun
kering, sekam, serbuk gergaji, atau bahan organik apa
saja yang dapat difermentasi (20 bagian).
2. Kompos yang sudah jadi
(2 bagian).
5. Air disesuaikan dengan dosis
(20 liter).
1. Cacah atu giling bahan baku kompos hingga agak halus, lalu campurkan dengan dedak dan kompos
yang sudah jadi.
2. Larutkan Dectro ke dalam
air.
3. Siramkan secara merata
larutan Dectro ke dalam campuran bahan baku sampai kadar airnya mencapai
45-50%.
4. Tumpuk campuran bahan
baku tersebut di atas ubin yang kering dengan ketinggian 30-35 cm, lalu tutup menggunakan karung goni.
6. Setelah 24 jam, kompos aktif ekspres selesai terfermentasi dan siap digunakan sebagai pupuk organik.
2. Kompos Praktis II.
3. Kompos Praktis III.
4. Kompos Sampah Rumah
Tangga.
5. Kompos Tinja.
6. Kompos BIPIK.
Tempatkanlah sampah pada tempatnya
§
mengurangi tumpukan sampah organik yang berserakan di
sekitar tempat tinggal.
§
Menyelamatkan lingkungan dari kerusakan dan gangguan
berupa bau, selokan macet, banjir, tanah longsor, serta penyakit yang
ditularkan oleh serangga dan binatang pengerat.
Setelah menjadi pupuk
kompos, pupuk siap untuk digunakan sebagai penyubur tanah.[11] Adapun kekurangan pupuk kompos
adalah unsur hara relatif lama diserap tumbuhan, pembuatannya lama, dan sulit dibuat dalam skala besar.[11] Oleh karena itu untuk
mendukung peningkatan hasil-hasil pertanian diperlukan pupuk buatan.[11]
6. ^ a b Setyo Purwendro, "Mengolah
Sampah u/ Pupuk & Pestisida", Niaga Swadaya, 9790020112,
9789790020115.
7. ^ a b Moch Nurhasim, Pusat Penelitian
Politik (Indonesia), "Studi kebijakan pertahanan: evaluasi pelaksanaan
darurat militer dan sipil di Aceh, 2003-2005 : fokus, evaluasi pelaksanaan
darurat militer di Aceh, 2003-2004", TransMedia, 2006, 9797990257,
9789797990251.
8. ^ a b Willyan Djaja, "Langkah Jitu
Membuat Kompos dari Kotoran Ternak & Sampah", AgroMedia, 979006151X,
9789790061514.
11. ^ a b c Tim Matrix Media Literata, "Si
Teman : Biologi SMP VII", Grasindo, 9797598160, 9789797598167.
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN(B3) Februari 28, 2010
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME,karena atas berkat rahmat
dan hidayahnyalah kami selaku kelompok 12 dapat menyusun makalah yang
bertemakan LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN(B3),dimana kami mengambil salah
satu pokok bahasan dalam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) yaitu mengenai
Radioaktif yang menjadi salah satu limbah yang cukup berbahaya dan masuk
kedalam golongan Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) ini dapat diselesaikan dengan
sebagaimana mestinya.
Dalam makalah yang kami susun ini terdapat beberapa materi tentang mengenal
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) tersebut secara umum,baik mengenal
secara awal apa itu limbah,apa-apa saja karakteristik limbah Bahan Beracun
Berbahaya(B3) tersebut,bagaimana penggolongan Bahan Berbahaya dan
Beracun(B3),bagaimana cara mengelola Bahan Bebahaya dan Beracun(B3),serta
penjelasan-penjelasan lain yang masih berhubungan dan erat kaitannya dalam
mengenal Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3),yang kian hari menjadi salah
satu materi yang semakin menarik untuk didiskusikan.
Ucapan terimakasih yang dalam kami tujukan kepada:
>Dosen pembimbing mata kuliah Kimia Lingkungan,Ibu Nopi Stiyati P.,S.si,MT
yang telah membimbing dalam pembuatan makalah ini.
>Para pengarang buku serta para pembuat blog(Internet),yang sangat
membantu sebagai pencarian bahan dalam pembuatan makalah ini,serta
>Pihak-pihak lain yang secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam
pembuatan makalah ini.
Makalah ini telah diusahakan untuk dapat diselesaikan dengan sebaik
mungkin,namun kami sebagai penyusun menyadari bahwa tidak ada karya yang
sempurna,untuk itu semua kritik dan saran dari para pembaca sangat kami
harapkan,sebagai bahan untuk penyempurnaan dimasa yang akan datang.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca serta mendapat Ridha disisi
Allah,dan dapat menjadi salah satu referensi dalam ilmu pengetahuan.
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………… ii
A. PENDAHULUAN
Latar Belakang ………………………………………………………………………………. 1
Tujuan …………………………………………………………………………………………… 2
Masalah ………………………………………………………………………………………… 3
B. PEMBAHASAN
BAB 1 Mengenal Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ………………… 4
1.1 Pengertian Limbah B3 ………………………………………………………. 4
1.2 Sumber Limbah B3 …………………………………………………………. 4
1.3 Karakteristik B3 …………………………………………………………….. 5
1.4 Teknologi Pengolahan ……………………………………………………… 5
BAB 2 Limbah B3 Radioaktif ……………………………………………………………. 9
2.1 Sumber Radiasi ……………………………………………………………….. 9
2.2 Radioaktifitas yang direkomendasikan ……………………………….. 11
2.3 Limbah Radioaktif ………………………………………………………….. 12
BAB 3 Penggunaan Radioisotop ………………………………………………………. 13
3.1 Radioisotop Digunakan sebagai Perunut dan Sumber
Radiasi …………………………………………………………………………. 13
3.2 Satuan Radiasi ………………………………………………………………. 14
3.3 Pengaruh Radiasi pada Materi ………………………………………….. 15
3.4 Pengaruh Radiasi pada Makhluk Hidup ………………………………. 15
3.5 Radioaktif sebagai Perunut ………………………………………………. 16
3.6 Radioisotop sebagai Sumber Radiasi …………………………………. 18
BAB 4 Dampak Radioakti ……………………………………………………………….. 20
4.1 Apa itu Limbah Radioaktif ………………………………………….
27
4.2 Ada Berapa Jenis Radioaktif ……………………………………………. 27
4.3 Asal Limbah Radioaktif ……………………………………………………. 28
4.4 Cara Mengelola Limbah Radioaktif …………………………………… 28
BAB 5 Teknologi Pengolahan Limbah ………………………………………………… 31
5.1 Bahaya Limbah Radioaktif ……………………………………………….. 31
5.2 Pembuangan Limbah Radioaktif Kelingkungan ……………………… 32
5.3 Hubungan Limbah Radioaktif dengan Limbah B3 …………………. 32
5.4 Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Mengelola
Limbah B3 ……………………………………………………………………. 32
5.5 Dasar Hukum yang Mengatur Limbah Radioaktif …………………. 33
5.6 Biaya Pengolahan Limbah Radioaktif …………………………………. 33
C. PENUTUP
Kesimpulan ……………………………………………………………………………………. 35
Saran …………………………………………………………………………………………… 35
Daftar Pustaka
- A. Pendahuluan
Latar Belakang
Akhir-akhir ini makin banyak limbah-limbah dari pabrik,rumah
tangga,perusahaan, kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang beripa cair,padat
bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kehidupan kita.tetapi ada
limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan limbah B3(bahan berbahaya
dan beracun).Hal tersebut sebenarnya bukan merupakan masalah kecil dan
sepele,karena apabila limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) tersebut dibiarkan
ataupun dianggap sepele penanganannya,atau bahkan melakukan penanganan yang
salah dalam menanganani limbah B3 tersebut,maka dampak yang luas dari Limbah
Bahan Berbahaya dan beracun tersebut akan semakin meluas,bahkan dampaknyapun
akan sangat dirasakan bagi lingkungan sekitar kita,dan tentu saja dampak
tersebut akan menjurus pada kehidupan makhluk hidup baik dampak yang akan
dirasakan dalam jangka pendek ataupun dampak yang akan dirasakan dalam jangka
panjang dimasa yang akan datang,dan kita tidak akan tahu seberapa parah kelak
dampak tersebut akan terjadi,namun seperti kata pepatah”Lebih Baik Mencegah
Daripada Mengobati”,hal tersebut menjadi salah satu aspek pendorong bagi kita
semua agar lebih berupaya mencegah dampak dari limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun tersebut,ketimbang menyaksikan dampak dari limbah B3 tersebut telah
terjadi dihadapan kita,dan kita semakin sulit untuk menanggulanginya
Secara garis besar,hal tersebut menjadi salah satu patokan bagi kita,bahwa
segala sesuatu yang terjadi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk
menanggulanginya,khususnya pada masalah limbah Bahan Berbahaya dan(B3) Beracun
tersebut
Dan yang menjadi permasalahannya sekarang adalah bagaimana cara mengatasi
ataupun menanggulangi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) tersebut merupakan
sesuatu yang sebenarnya harus menjadi perhatian khusus untuk pemerintah,dan
bahka menjadi salah satu hal yang juga patut menjadi perhatian kita bersama.
Dalam pengelolaan limbah B3, identifikasi dan karakteristik limbah B3
adalah hal yang penting dan mendasar. Banyak hal yang yang sebelumnya perlu
diketahui agar dalam penanggulangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut
menjadi tepat dan bukannya malah menambahkan masalah pada limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun tersebut.Untuk itu pengenalan secara umum mengenai limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut sangatlah penting,baik dari segi
penanggulangannya pada suatu tempat secara luas ataupun secara
khusus,mengetahui klasifikasi didalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
tersebut,mengidentifikasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut,serat
hal-hal lain yang menjadi pendukung dalam mengenal limbah B3 tersebut.
Tujuan
Makalah ini berisi tentang mengenal Limbah B3,baik secara umum ataupun
pembahasannya secara khusus dalam suatu pokok materi(dalam hal ini yang dibahas
secara khusus adalah Radioaktif),dan juga bagaimana cara-cara dalam pengelolaan
Limbah B3 tersebut,dan dalam pembuatan makalah ini memiliki tujuan antara lain:
1. Memberikan informasi kepada pembaca tentang apa itu Limbah,serta
apa itu limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3).
2. Mendeskripsikan secara sederhana bagaimana mengenal dan cara dalam
pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)
3. Mengetahui Bagaimana dampak dari limbah Bahan Beracun dan
Berbahaya(B3)tersebut dapat terjadi.
4. Mengetahui apa itu limbah bahan Berbahaya dan
Beracun(B3),khususnya mengenai limbah B3 dalam pembahasannya secara khusus
mengenai zat Radioaktif.
5. Mengetahui bagaimana cara menanggulangi,mengetahui karakteristik,serta
penggolongan didalam limbah B3.
6.Mengetahui dari mana saja Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut bersumber.
7. Mengetahui dampak radioaktif terhadap ekosistem.
8. Mengetahui dampak radioaktif terhadap makhluk hidup.
9. Mengetahui bagaimana peran radioisotope dalam kesehatan.
10. Mengetahui bagaimana mengelola dan mengangkut limbah radioaktif.
Masalah
1. Apa itu Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)?
2.Bagaimana penanggulangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)?
3.Apa saja golongan dalam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)?
4.Apa saja klasifikasi dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)?
5.Apa itu limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)khususnya pada Limbah
Radioaktif?
6.Darimana saja Limbah Bahan berbahaya dan Beracun(B3) tersebut bersumber?
7. Apa yang dimaksud dengan radiasi ?
8. Apa saja sumber dari Radiasi tersebut ?
9.Apa dampak dan kegunaan dari radioaktif ?
10.Bagaimana cara mengelola Limbah Radioaktif ?
- B. PEMBAHASAN
Bab 1.Mengenal Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)
1.1 Pengertian Limbah B3
Pengertian limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa
(limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan
manusia.
1.2 Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)
- Limbah B3 dari sumber tidak
spesifik
Berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan
pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarut kerak, pengemasan,
dll.
- Limbah B3 dari sumber spesifik
Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik
dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
- Primary
sludge, yaitu
limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak
mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap.
- Chemical
sludge, yaitu
limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
- Excess
activated sludge, yaitu limbah yang berasal
dari proses pengolahan dengan lumpur aktif sehingga banyak mengandung
padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut.
- Digested
sludge, yaitu
limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun
anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak
mengandung padatan organik.
1.3 Karakteristik B3
Secara konvensional terdapat 7 kelas bahan berbahaya, yaitu:
- Flammable (mudah terbakar), yaitu bahan
padat, cair, uap, atau gas yang menyala dengan mudah dan terbakar secara
cepat bila dipaparkan pada sumber nyala, misalnya: jenis pelarut
ethanol, gas hidrogen, methane.
- Materi yang spontan terbakar,
yaitu bahan padat atau cair yang dapat menyala secara spontan tanpa sumber
nyala, mislanya karena perubahan panas, tekanan atau kegiatan oksidasi.
- Explosive (mudah meledak), yaitu materi
yang dapat meledak karena adanya kejutan, panas atau mekanisme lain,
misalnya dinamit.
- Oxidizer (pengoksidasi), yaitu materi
yang menghasilkan oksigen, baik dalam kondisi biasa atau bila terpapar
dengan panas, misalnya amonium nitrat dan benzoyl perioksida.
- Corrosive, bahan
padat atau cair yang dapat membakar atau merusak jaringan kulit bila
berkontak dengannya.
- Toxic, yaitu bahan beracun yang dalam
dosis kecil dapat membunuh atau mengganggu kesehatan, seperti hidrogen
sianida.
- Radioactive
1.4 Teknologi Pengolahan
Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, tiga metode yang
paling populer di antaranya ialah chemical conditioning, solidification/Stabilization, dan incineration.
- Chemical Conditioning
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. Tujuan utama
dari chemical conditioning ialah:
- Menstabilkan senyawa-senyawa
organik yang terkandung di dalam lumpur
- Mereduksi volume dengan
mengurangi kandungan air dalam lumpur
- Mendestruksi organisme patogen
- Memanfaatkan hasil samping
proses chemical conditioning yang
masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada
proses digestion
- Mengkondisikan agar lumpur yang
dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
1) Concentratiothickening
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah
dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada
tahapan ini ialah gravity
thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada
dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada
tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah
menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.
2) Treatment, stabilization, andconditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan
menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses
pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia
berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan
partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan
memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi.
Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan
bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini
ialah lagooning,anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
3) De-wateringanddrying
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus
mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah
pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
4) Disposal
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang
terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3
umumnya ialah sanitary
landfill, crop land, atau injection well.
- Solidification/Stabilization
Di samping chemical
conditiong, teknologi solidification/
stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah
limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses
pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju
migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah
tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu
bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali
terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses
solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6
golongan, yaitu:
1) Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks
struktur yang besar
2) Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus
secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
3) Precipitation
4) Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan
pemadat melalui mekanisme adsorpsi.
5) Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan
padat
6) Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang
tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali
Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2),
dan bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL
berdasarkanKep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
- Incineration
Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam
teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah
hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan
solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya
memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak
kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun,
insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen
limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu,
insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.
Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan
dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga
menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis
insinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth,fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut
dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.
Bab 2. Limbah bahan Berbahaya dan Beracun ( B3) Radioaktif
Tahukah anda bahwa di sekitar kita ternyata banyak sekali terdapat radiasi?
Disadari ataupun tanpa disadari ternyata disekitar kita baik dirumah, di
kantor, dipasar, dilapangan, maupun ditempat-tempat umum lainnya ternyata
banyak sekali radiasi. Yang perlu diketahui selanjutnya adalah sejauh mana
radiasi tersebut dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan kita.
Radiasi dalam istilah fisika, pada dasarnya adalah suatu cara perambatan
energi dari sumber energi ke lingkungannya tanpa membutuhkan medium. Beberapa
contohnya adalah perambatan panas, perambatan cahaya, dan perambatan gelombang
radio. Selain radiasi, energi dapat juga dipindahkan dengan cara konduksi,
kohesi, dan konveksi. Dalam istilah sehari-hari radiasi selalu diaso-siasikan
sebagai radioaktif sebagai sumber radiasi pengion.
Secara garis besar ada dua jenis radiasi yakni radiasi pengion dan radiasi
bukan pengion. Radiasi pengion adalah radiasi yang dapat menyebabkan proses
terlepasnya electron dari atom sehingga terbentuk pasangan ion. Karena sifatnya
yang dapat mengionisasi bahan termasuk tubuh kita maka radiasi pengion perlu
diwaspadai adanya utamanya mengenai sumber-sumbernya, jenis-jenis, sifat-nya,
akibatnya, dan bagaimana cara menghindarinya.
2.1 Sumber Radiasi
Berdasarkan asalnya sumber radiasi pengion dapat dibedakan menjadi dua
yaitu sumber radiasi alam yang sudah ada di alam ini sejak terbentuknya, dan
sumber radiasi buatan yang sengaja dibuat oleh manusia untuk berbagai tujuan.
Sumber Radiasi Alam
Radiasi yang dipancarkan oleh sumber radiasi alam disebut juga sebagai
radiasi latar belakang. Radiasi ini setiap harinya memajan manusia dan
merupakan radiasi terbesar yang diterima oleh manusia yang tidak bekerja di
tempat yang menggunakan radioaktif atau yang tidak menerima radiasi berkaitan
dengan kedokteran atau kesehatan. Radiasi latar belakang yang diterima oleh
seseorang dapat berasal dari tiga sumber utama yaitu :
1. Sumber radiasi kosmis
Radiasi kosmis berasal dari angkasa luar, sebagian berasal dari ruang antar
bintang dan matahari. Radiasi ini terdiri dari partikel dan sinar yang
berenergi tinggi dan berinteraksi dengan inti atom stabil di atmosfir membentuk
inti radioaktif seperti Carbon -14, Helium-3, Natrium -22, dan Be-7. Atmosfir
bumi dapat mengurangi radiasi kosmik yang diterima oleh manusia. Tingkat radiasi
dari sumber kosmik ini bergantung kepada ketinggian, yaitu radiasi yang
diterima akan semakin besar apabila posisinya semakin tinggi. Tingkat radiasi
yang diterima seseorang juga tergantung pada letak geografisnya.
2. Sumber radiasi terestrial
Radiasi terestrial secara natural dipancarkan oleh radionuklida di dalam
kerak bumi. Radiasi ini dipancarkan oleh radionuklida yang disebut primordial
yang ada sejak terbentuknya bumi. Radionuklida yang ada dalam kerak bumi
terutama adalah deret Uranium, yaitu peluruhan berantai mulai dari Uranium-238,
Plumbum-206, deret Actinium (U-235, Pb-207) dan deret Thorium (Th-232, Pb-208).
Radiasi teresterial terbesar yang diterima manusia berasal dari Radon
(R-222) dan Thoron (Ra-220) karena dua radionuklida ini berbentuk gas sehingga
bisa menyebar kemana-mana.
Tingkat radiasi yang diterima seseorang dari radiasi teresterial ini
berbeda-beda dari satu tempat ke tempat lain bergantung pada konsentrasi sumber
radiasi di dalam kerak bumi. Beberapa tempat di bumi yang memiliki tingkat
radiasi diatas rata-rata misalnya Pocos de Caldas dan Guarapari di Brazil,
Kerala dan Tamil Nadu di India, dan Ramsar di Iran.
3. Sumber radiasi internal yang
berasal dari dalam tubuh sendiri
Sumber radiasi ini ada di dalam tubuh manusia sejak dilahirkan, dan bisa
juga masuk ke dalam tubuh melalui makanan, minuman, pernafasan, atau luka.
Radiasi internal ini terutama diterima dari radionuklida C-14, H-3, K-40,
Radon, selain itu masih ada sumber lain seperti Pb-210, Po-210, yang banyak
berasal dari ikan dan kerang-kerangan. Buah-buahan biasanya mengandung unsur
K-40.
Sumber Radiasi Buatan
Sumber radiasi buatan telah diproduksi sejak abad ke 20, dengan
ditemuk-annya sinar-X oleh WC Rontgen. Saat ini sudah banyak sekali jenis dari
sumber radiasi buatan baik yang berupa zat radioaktif dan sumber pembangkit
radiasi (pesawat sinar-X dan akselerator).
Radioaktif dapat dibuat oleh manusia berdasarkan reaksi inti antara nuklida
yang tidak radioaktif dengan neutron atau biasa disebut sebagai reaksi fisi di
dalam reactor atom. Radionuklida buatan ini bisa memancarkan radiasi alpha,
beta, gamma dan neutron.
Sumber pembangkit radiasi yang lazim dipakai yakni pesawat sinar-X dan
akselerator. Proses terbentuknya sinar-X adalah sebagai akibat adanya arus
listrik pada filamen yang dapat menghasilkan awan elektron di dalam tabung
hampa. Sinar-X akan terbentuk ketika berkas elektron ditumbukan pada bahan
target.
2.2 Radioaktifitas yang Direkomendasikan
Berdasarkan ketentuan International Atomic Energy Agency, zat radioaktif
adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktifitas jenis lebih
besar dari 70 kilo Becquerel per kilogram atau 2 nanocurie per gram. Angka 70
kBq/kg atau 2 nCi/g tersebut merupakan patokan dasar untuk suatu zat dapat
disebut zat radioaktif pada umumnya. Jadi untuk radioaktif dengan aktifitas
lebih kecil dapat dianggap sebagai radiasi latar belakang.
Besarnya dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi tidak boleh
melebihi 50 milisievert per tahun, sedangkan besarnya dosis radiasi yang
diterima oleh masyarakat pada umumnya tidak boleh lebih dari 5 milisievert per
tahun.
Di Koran-koran dan televisi, kita sering melihat artikel-artikel atau
tayangan yang berkaitan dengan nuklir, apakah itu mengenai rencana pembangunan
PLTN di Muria atau mengenai kebocoran air radioaktif dari PLTN Jepang setelah
diguncang gempa. Sering diberitakan pula mengenai kecelakaan reaktor Chernobyl
di Uni Sovyet yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan menyebabkan penyebaran
zat radioaktif kemana mana. Juga bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Apabila
kita mendengar kata radiasi nuklir atau unsur-unsur radioaktif pada tayangan
tersebut, yang terbayang dalam benak kita adalah ledakan bom atom, orang yang
terkena kanker dan bayangan-bayangan mengerikan lainnya. Padahal, kalau kita
membaca buku fisika atau kimia mengenai radiasi nuklir dan partikel radioaktif
(radionuklida), kita akan tahu bahwa sebenarnya yang kita makan, kita hirup dan
kita serap sehari-hari juga mengandung hal-hal itu. Jadi radiasi nuklir atau
partikel radioaktif bukanlah semata-mata sesuatu yang terpendam di bumi dan
diambil orang untuk membuat bom atom atau untuk mencemari lingkungan dengan air
radioaktif, seperti yang banyak dipropagandakan.
Gejala keradioaktifan (radioaktifitas) pertama kali ditemukan secara tidak
sengaja oleh Henry Becquerel pada suatu garam uranium. Selanjutnya Pierre &
Marry currie menemukan zat-zat radioaktif lainnya yaitu polonium dan radium.
Zat-zat radioaktif adalah suatu zat yang aktif memancarkan radiasi baik berupa
partikel maupun berupa gekombang elektromagnetik.
2.3 Limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang
berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini dapat
berasal dari antara lain : tindakan kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis;
dapat berbentuk padat, cair atau gas. Selain sampah klinis, dari kegiatan
penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut
juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari
kantor/administrasi kertas, unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol),
sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus,
sisa makanan/bahanmakanan, sayur dan lain-lain). Limbah cair yang dihasilkan
rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi.
Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung
pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan
jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari jenis-jenis
mikroorganisme tersebut ada yang bersifat patogen. Limbah rumah sakit seperti
halnya limbah lain akanmengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang
tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti
BOD, COD, TTS, pH, mikrobiologik, dan lain-lain.
Bab 3 Penggunaan Radioisotop
3.1 Radioisotop digunakan sebagai perunut dan sumber radiasi
Dewasa ini, penggunaan radioisotop untuk maksud-maksud damai (untuk
kesejahteraan umat manusia) berkembang dengan pesat. Pusat listrik tenaga
nuklir (PLTN) adalah salah satu contoh yang sangat populer. PLTN ini
memanfaatkan efek panas yang dihasilkan reaksi inti suatu radioisotop ,
misalnya U-235. Selain untuk PLTN, radioisotop juga telah digunakan dalam
berbagai bidang misalnya industri, teknik, pertanian, kedokteran, ilmu
pengetahuan, hidrologi, dan lain-lain.
Pada bab ini kita akan membahas dua penggunaan radioistop, yaitu sebagai
perunut (tracer) dan sumber radiasi. Pengunaan radioisotop sebagai perunut
didasarkan pada ikataan bahwa isotop radioaktif mempunyai sifat kirnia yang
sama dengan isotop stabil. Jadi suatu isotop radioaktif melangsungkan reaksi
kimia, yang sama seperti isotop stabilnya. Sedangkan penggunaan radioisotop
sebagai sumber radiasi didasarkan pada kenyataan bahwa radiasi yang dihasilkan
zat radioaktif dapat mempengaruhi materi maupun mahluk. Radiasi dapat digunakan
untuk memberi efek fisis: efek kimia, maupun efek biologi. Oleh karena itu,
sebelum membahas pengunaan radioisotop kita akan mengupas terlebih dahulu
tentang satuan radiasi dan pengaruh radiasi terhadap materi dan mahluk hidup.
3.2 Satuan Radiasi
Berbagai satuan digunakan untuk menyatakan intensitas atau jumlah radiasi
bergantung pada jenis yang diukur.
1. Curie(Ci) dan Becquerrel (Bq)
Curie dan Bequerrel adalah satuan yang dinyatakan untuk menyatakan
keaktifan yakni jumlah disintegrasi (peluruhan) dalam satuan waktu. Dalam
sistem satuan SI, keaktifan dinyatakan dalam Bq. Satu Bq sama dengan satu
disintegrasi per sekon.
1Bq = 1 dps
dps = disintegrasi per sekon
Satuan lain yang juga biasa digunakan ialah Curie. Satu Ci ialah keaktifan
yang setara dari 1 gram garam radium, yaitu 3,7.1010 dps.
1Ci = 3,7.1010 dps = 3,7.1010 Bq
2. Gray (gy) dan Rad (Rd)
Gray dan Rad adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan keaktifan yakni
jumlah (dosis) radiasi yang diserap oleh suatu materi. Rad adalah singkatan
dari 11 radiation absorbed dose. Dalam sistem satuan SI, dosis dinyatakan
dengan Gray (Gy). Satu Gray adalah absorbsi 1 joule per kilogram materi.
1 Gy = 1 J/kg
Satu rad adalah absorbsi 10-3 joule energi/gram jaringan.
1 Rd = 10-3 J/g
Hubungan grey dengan fad
1 Gy = 100 rd
3. Rem
Daya perusak dari sinar-sinar radioaktif tidak saja bergantung pada dosis
tetapi juga pada jenis radiasi itu sendiri. Neutron, sebagai contoh, lebih
berbahaya daripada sinar beta dengan dosis dan intensitas yang sama. Rem adalah
satuan dosis setelah memperhitungkan pengaruh radiasi pada mahluk hidup (rem
adalah singkatan dari radiation equiwlen for man)
3.3 Pengaruh Radiasi pada Materi
Radiasi menyebabkan penumpukan energi pada materi yang dilalui. Dampak yang
ditimbulkan radiasi dapat berupa ionisasi, eksitasi, atau pemutusan ikatan
kimia. Ionisasi: dalam hal ini partikel radiasi menabrak elektron orbital dari
atom atau molekul zat yang dilalui sehinga terbentuk ion positip dan elektron
terion.
Eksitasi: dalam hal ini radiasi tidak menyebabkan elektron terlepas dari
atom atau molekul zat tetapi hanya berpindah ke tingkat energi yang lebih
tinggi. Pemutusan Ikatan Kimia: radiasi yang dihasilkan oleh zat radioaktif
rnempunyai energi yang dapat mernutuskan ikatan-ikatan kimia.
3.4 Pengaruh Radiasi pada mahluk hidup
Walaupun energi yang ditumpuk sinar radioaktif pada mahluk hidup relatif
kecil tetapi dapat menimbulkan pengaruh yang serius. Hal ini karena sinar
radioaktif dapat mengakibatkan ionisasi, pemutusan ikatan kimia penting atau
membentuk radikal bebas yang reaktif. Ikatan kimia penting misalnya ikatan pada
struktur DNA dalam kromosom. Perubahan yang terjadi pada struktur DNA akan
diteruskan pada sel berikutnya yang dapat mengakibatkan kelainan genetik,
kanker dll.
Pengaruh radiasi pada manusia atau mahluk hidup juga bergantung pada waktu
paparan. Suatu dosis yang diterima pada sekali paparan akan lebih berbahaya
daripada bila dosis yang sama diterima pada waktu yang lebih lama.
Secara alami kita mendapat radiasi dari lingkungan, misalnya radiasi sinar kosmis
atau radiasi dari radioakif alam. Disamping itu, dari berbagai kegiatan seperti
diagnosa atau terapi dengan sinar X atau radioisotop. Orang yang tinggal
disekitar instalasi nuklir juga mendapat radiasi lebih banyak, tetapi masih
dalam batas aman.
3.5 Radioaktif Sebagai Perunut.
Sebagai perunut, radoisotop ditambahkan ke dalam suatu sistem untuk
mempelajari sistem itu, baik sistern fisika, kimia maupun sistem biologi. Oleh
karena radioisotop mempunyai sifat kimia yang sama seperti isotop stabilnya, maka
radioisotop dapat digunakan untuk menandai suatu senyawa sehingga perpindahan
perubahan senyawa itu dapat dipantau.
A. Bidang kedokteran
berbagai jenis radio isotop digunakan sebagai perunut untuk mendeteksi
(diagnosa) berbagai jenis penyakit al:teknesium (Tc-99), talium-201 (Ti-201),
iodin 131(1-131), natrium-24 (Na-24), ksenon-133 (xe-133) dan besi (Fe-59).
Tc-99 yang disuntikkan ke dalam pembuluh darah akan diserap terutama oleh
jaringan yang rusak pada organ tertentu, seperti jantung, hati dan paru-paru
Sebaliknya Ti-201 terutama akan diserap oleh jaringan yang sehat pada organ
jantung. Oleh karena itu, kedua isotop itu digunakan secara bersama-sama untuk
mendeteksi kerusakan jantung
1-131 akan diserap oleh kelenjar gondok, hati dan bagian-bagian tertentu
dari otak. Oleh karena itu, 1-131 dapat digunakan untuk mendeteksi kerusakan
pada kelenjar gondok, hati dan untuk mendeteksi tumor otak. Larutan garam yang
mengandung Na-24 disuntikkan ke dalam pembuluh darah untuk mendeteksi adanya
gangguan peredaran darah misalnya apakah ada penyumbatan dengan mendeteksi
sinar gamma yang dipancarkan isotop Natrium tsb.
Xe-133 digunakan untuk mendeteksi penyakit paru-paru. P-32 untuk penyakit
mata, tumor dan hati. Fe-59 untuk mempelajari pembentukan sel darah merah. Kadang-kadang,
radioisotop yang digunakan untuk diagnosa, juga digunakan untuk terapi yaitu
dengan dosis yang lebih kuat misalnya, 1-131 juga digunakan untuk terapi kanker
kelenjar tiroid.
B. Bidang lndustri
Untuk mempelajari pengaruh oli dan afditif pada mesin selama mesin bekerja
digunakan suatu isotop sebagai perunut, Dalam hal ini, piston, ring dan
komponen lain dari mesin ditandai dengan isotop radioaktif dari bahan yang
sama.
C. Bidang Hidrologi.
1.Mempelajari kecepatan aliran sungai.
2.Menyelidiki kebocoran pipa air bawah tanah.
D. Bidang Biologis
1. Mempelajari kesetimbangan dinamis.
2. Mempelajari reaksi pengesteran.
3. Mempelajari mekanisme reaksi fotosintesis.
3.6 Radioisotop sebagai sumber radiasi.
A. Bidang Kedokteran
1) Sterilisasi radiasi.
Radiasi dalam dosis tertentu dapat mematikan mikroorganisme sehingga dapat
digunakan untuk sterilisasi alat-alat kedokteran. Steritisasi dengan cara
radiasi mempunyai beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan sterilisasi
konvensional (menggunakan bahan kimia), yaitu:
a) Sterilisasi radiasi lebih sempurna dalam mematikan mikroorganisme.
b) Sterilisasi radiasi tidak meninggalkan residu bahan kimia.
c) Karena dikemas dulu baru disetrilkan maka alat tersebut tidak mungkin
tercemar bakteri lagi sampai kemasan terbuka. Berbeda dengan cara konvensional,
yaitu disterilkan dulu baru dikemas, maka dalam proses pengemasan masih ada
kemungkinan terkena bibit penyakit.
2) Terapi tumor atau kanker.
Berbagai jenis tumor atau kanker dapat diterapi dengan radiasi. Sebenarnya,
baik sel normal maupun sel kanker dapat dirusak oleh radiasi tetapi sel kanker
atau tumor ternyata lebih sensitif (lebih mudah rusak). Oleh karena itu, sel
kanker atau tumor dapat dimatikan dengan mengarahkan radiasi secara tepat pada
sel-sel kanker tersebut.
B. Bidang pertanian.
1) Pemberantasan homo dengan teknik jantan mandul
Radiasi dapat mengakibatkan efek biologis, misalnya hama kubis. Di
laboratorium dibiakkan hama kubis dalam bentuk jumlah yang cukup banyak. Hama
tersebut lalu diradiasi sehingga serangga jantan menjadi mandul. Setelah itu
hama dilepas di daerah yang terserang hama. Diharapkan akan terjadi perkawinan
antara hama setempat dengan jantan mandul dilepas. Telur hasil perkawinan
seperti itu tidak akan menetas. Dengan demikian reproduksi hama tersebut
terganggu dan akan mengurangi populasi.
2) Pemuliaan tanaman
Pemuliaan tanaman atau pembentukan bibit unggul dapat dilakukan dengan
menggunakan radiasi. Misalnya pemuliaan padi, bibit padi diberi radiasi dengan
dosis yang bervariasi, dari dosis terkecil yang tidak membawa pengaruh hingga
dosis rendah yang mematikan. Biji yang sudah diradiasi itu kemudian disemaikan
dan ditaman berkelompok menurut ukuran dosis radiasinya.
3) Penyimpanan makanan
Kita mengetahui bahwa bahan makanan seperti kentang dan bawang jika
disimpan lama akan bertunas. Radiasi dapat menghambat pertumbuhan bahan-bahan
seperti itu. Jadi sebelum bahan tersebut di simpan diberi radiasi dengan dosis
tertentu sehingga tidak akan bertunas, dengan dernikian dapat disimpan lebih lama.
C. Bidang Industri
1) Pemeriksaan tanpa merusak.
Radiasi sinar gamma dapat digunakan untuk memeriksa cacat pada logam atau
sambungan las, yaitu dengan meronsen bahan tersebut. Tehnik ini berdasarkan
sifat bahwa semakin tebal bahan yang dilalui radiasi, maka intensitas radiasi
yang diteruskan makin berkurang, jadi dari gambar yang dibuat dapat terlihat
apakah logam merata atau ada bagian-bagian yang berongga didalamnya. Pada
bagian yang berongga itu film akan lebih hitam,
2) Mengontrol ketebalan bahan
Ketebalan produk yang berupa lembaran, seperti kertas film atau lempeng
logam dapat dikontrol dengan radiasi. Prinsipnya sama seperti diatas, bahwa
intensitas radiasi yang diteruskan bergantung pada ketebalan bahan yang
dilalui. Detektor radiasi dihubungkan dengan alat penekan. Jika lembaran
menjadi lebih tebal, maka intensitas radiasi yang diterima detektor akan
berkurang dan mekanisme alat akan mengatur penekanan lebih kuat sehingga
ketebalan dapat dipertahankan.
3) Pengawetan hahan
Radiasi juga telah banyak digunakan untuk mengawetkan bahan seperti kayu,
barang-barang seni dan lain-lain. Radiasi juga dapat menningkatkan mutu tekstil
karena inengubah struktur serat sehingga lebih kuat atau lebih baik mutu
penyerapan warnanya. Berbagai jenis makanan juga dapat diawetkan dengan dosis
yang aman sehingga dapat disimpan lebih lama.
Bab 4. Dampak Radioaktif
Pengertian atau arti definisi pencemaran radioaktif adalah suatu pencemaran
lingkungan yang disebabkan oleh debu radioaktif akibat terjadinya ledakan
reaktor-reaktor atom serta bom atom. Yang paling berbahaya dari pencemaran
radioaktif seperti nuklir adalah radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang
sangat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya. Selain itu partikel-partikel
neutron yang dihasilkan juga berbahaya. Zat radioaktif pencemar lingkungan yang
biasa ditemukan adalah 90SR merupakan karsinogen tulang dan 131J. Tak bisa
dipungkiri, radioaktif yang dimanfaatkan diberbagai industri termasuk di dunia
kedokteran, memiliki kegunaan yang luar biasa efektif dan efisien. Namun kita
pun tak bisa menutup mata, dibalik berbagai keuntungan positif penggunaan
radioaktif, kecelakaan pun kerap mengintai orang-orang yang berurusan dengan
zat itu. Misalnya, berbagai keluhan dan penyakit tertentu,hingga terjadinya
kematian.
Menurut Arifin S
Kurtiono, Sekretaris Umum Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir-dulu lebih dikenal
dengan nama BATAN, dalam dunia kedokteran zat radioaktif dimanfaatkan untuk
therapy, misalnya Tele-therapy dan Brachy-therapy, serta Kedokteran Nuklir.
Pengertian Zat Radioaktif sendiri menurut UU No. 10/1997 tentang
ketenaganukliran, adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan
aktifitas jenis lebih besar dari 70kBq/Kg. Sedangkan Limbah Radioaktif adalah
zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau
menjadi radioaktif, karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat
digunakan lagi.
Kecelakaan akibat radiasi bisa terjadi karena sumber radiasi (zat
radioaktif ataupun limbah radioaktif) yang digunakan industri maupun rumah
sakit itu, hilang, dicuri, ataupun lepas dari pengelolaan atau pengawasan yang
semestinya.
Hampir di seluruh dunia yang melakukan kegiatan pemanfaatan radiasi, pernah
mengalami kecelakaan yang disebabkan zat ataupun limbah radioaktif. Informasi
dari Bapeten menyebutkan, kecelakaan radiasi terjadi pada fasilitas konversi
JCO (anak perusahaan Sumitomo Metal Mining Co) Jepang, tepatnya di kota
Tokaimura pada 30 September 1999. Korban radiasi tercatat 62 orang karyawan
JCO, 7 orang penduduk sekitar, dan menewaskan satu orang.
Di Brazil, tahun 1985 perangkat Tele-therapy yang terbengkalai karena
reruntuhan rumah sakit menyebabkan 4 korban jiwa dalam bulan pertama. Sekitar
112 ribu orang harus dimonitor (249 orang diantaranya telah tanah (setara
275 gerbong kereta) dan puingnya3terkontaminasi), 3500 m harus dipindahkan
statusnya menjadi limbah radioaktif yang berbahaya.
Beberapa kecelakaan akibat radioaktif juga terjadi di San Salvador, El
Savador (1989), Soreq, Israel (1990), Hanoi, Vietnam (1992), dan di San Jose,
Costarica (1996). Di Indonesia sendiri, kecelakaan radiasi terjadi pada bulan
Januari 1998 di salah satu rumah sakit, yang menewaskan satu orang.
Rumah sakit memang salah satu pengguna cukup besar dalam pemanfaatan tenaga
nuklir. Data dari Bapeten menunjukkan sebanyak 24 rumah sakit di Indonesia
memanfaatkan radiasi untuk radiodiagnosis (pemeriksaan) dan radioterapi
(pengobatan). Beberapa bahan radioaktif yang banyak digunakan rumah-rumah sakit
tersebut, adalah Co (Cobalt 60), Ra-226, Cs-137, Ir-192, I-125, SR-90, Am-241,
I-153, dan lainnya.
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif (P2LPR)
BATAN Serpong Drs Gunanjar
MSc, dari 24 rumah sakit yang memiliki bahan radioaktif, baru sekitar 7 rumah
sakit yang limbahnya disimpan di tempatnya. Beberapa rumah sakit masih
menyimpan limbah radioaktifnya di tempat penyimpanan sementara di rumah sakit.
Meski penyimpanan sementara ini tergolong cukup aman karena mendapatkan
perizinan dan pengawasan ketat dari Bapeten, akan lebih baik jika limbah
radioaktif itu disimpan ditempat semestinya yang aman dan terkelola dengan
baik.
Membahayakan Kesehatan Manusia
Meski manfaatnya sangat luas, tak dipungkiri, tenaga nuklir juga memiliki
potensi bahaya yang tidak kecil bagi kesehatan maupun keselamatan manusia.
Penyakit-penyakit yang timbul akibat radiasi, misalnya kanker, leukimia,
rusaknya jaringan otak, serta kerugian fisik lainnya.
International Atomic Energy Agency (IAEA) dan World Health Organization
(WHO), memberikan informasi menarik tentang luka yang akan timbul akibat
terkena radiasi. Disebutkan, luka radiasi tidak memiliki tanda dan gejala yang
khusus sehingga sangatlah penting bagi masyarakat atau dokter –terutama dokter
umum– untuk mengetahui efek dari kecelakaan radiasi.
Dijelaskan IAEA dan WHO, bahwa pancaran radiasi dapat berupa eksternal ke
tubuh, yakni pancarannya ke seluruh tubuh atau terbatas untuk bagian besar atau
bagian kecil di anggota tubuh. Bisa juga berupa internal karena kontaminasi
dengan material radioaktif, jika termakan, terminum, terhirup, atau menempel di
dalam luka. Pancaran itu sendiri dapat bersifat akut, berlarut-larut atau
kecil, tergantung pada dosis radiasinya.
Jenis pancaran radiasi yang mungkin timbul dari sebuah kecelakaan, ada tiga
macam. Pertama, Pancaran Seluruh Tubuh akibat penetrasi sumber radiasi yang
termasuk fase prodromal awal dengan gejala, seperti mual, pusing, kemungkinan
demam, dan mencret serta diikuti oleh sebuah periode laten dengan panjang
beragam. Kemudian diikuti dengan periode kesakitan (illness) yang
dikarakteristikkan oleh infeksi, pendarahan, dan gejala gastrointestinal.
Kedua, Pancaran Lokal. Pancaran ini tergantung seberapa besar dosis yang
diterima dan biasanya memberikan tanda dan gejala pada area yang terkena
pancaran berupa erythema, oedema, desquamation kering dan basah, blistering,
pain, pembusukan, gangrene, atau kerontokan rambut. Luka-luka kulit lokal
bertambah secara perlahan seiring waktu, lazimnya minggu atau bulan, dan jika
dibiarkan akan menjadi sangat sakit. Metode pengobatannya pun bukan metode yang
biasa.
Ketiga, Pancaran Tubuh Sebagian. Di sini jenis dan efeknya tergantung pada
dosis dan volume bagian tubuh yang mengalami pancaran radiasi. Biasanya tak ada
gejala awal jika mengalami kontaminasi internal kecuali dosisnya sangat tinggi
atau berlebihan. Untuk pancaran radiasi ini sangat jarang terjadi.
Pihak Terkait Harus Sepemahaman
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan radiasi sangat berbahaya,
semua pihak yang terkait dengan urusan ketenaganukliran haruslah searah dan
sepemahaman. Catatan dari Bapeten menjelaskan, kecelakaan-kecelakaan yang
terjadi akibat radioaktif, disebabkan adanya kecerobohan operator ataupun
perangkat proteksi radiasi yang kurang memadai dalam suatu fasilitas, sistem
pengawasan nasional yang tidak mencukupi, serta kurangnya pengetahuan
masyarakat terhadap zat radioaktif dan sumber radiasi.
Badan Tenaga Atom Internasional (BTAI) sendiri mengeluarkan standar
keselamatan radiasi yang sangat lengkap dan menyeluruh. Yang menarik adalah semua
pihak harus memahami 3 prinsip dasar proteksi radiasi. Pertama, pembenaran.
Artinya, kegiatan yang menggunakan zat radioaktif dan sumber radiasi harus
memiliki manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan dengan resiko yang
diterima. Kedua, optimisasi. Yaitu penerimaan pancaran radiasi diusahakan
serendah-rendahnya dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi. Ketiga,
pembahasan. Menentukan agar dosis radiasi total yang diterima seseorang tidak
boleh melebihi angka yang ditetapkan badan pengawas.
Nilai batas dosis untuk pekerja radiasi dalam standar yang disusun BTAI
sendiri diturunkan dari 50 mSv pertahun menjadi 20 mSv (rata-rata dalam 5
tahun). Dan dalam satu tahun tidak boleh menerima lebih dari 50 mSv. Untuk
menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta masyarakat dalam pemanfaatan
tenaga nuklir pada instalasi kesehatan, harus diperhatikan antara lain
persyaratan desain, operasi, kalibrasi, dosimetri, dan jaminan kualitas.
Masyarakat disamping pekerja mendapat perlindungan utama, nilai batas dosis
dalam suatu kelompok kritis masyarakat diturunkan menjadi 1 mSv/tahun dari 5
mSv/tahun.
Tampaknya memang perlu disimak sepenggal catatan yang ditulis Dahlia Cakrawati dari Direktorat
Peraturan Keselamatan Nuklir. Jika kita memang ingin bersama-sama mencegah
kecelakaan radiasi, maka itikad baik dan kesungguhan dari pihak pemegang izin
maupun pengawas adalah mutlak. Di satu sisi, aparat badan pengawas diwajibkan
dapat mengevaluasi dan menginspeksi pemegang izin secara profesional, objektif,
dan bebas dari konflik kepentingan. Di sisi lain, pihak pemegang izin perlu
berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan budaya keselamatan dan kualitas,
serta melaksanakan persyaratan perizinan.
Radioaktif bukanlah politik yang bisa dibuat mainan dan guyonan. Keseriusan
untuk mengelolanya adalah sebuah keharusan, sebab jutaan nyawa bisa terancam
karenanya. Bak pisau bermata dua, di satu sisi radioaktif sangatlah bermanfaat
bagi kehidupan manusia, di sisi lain mengundang resiko kecelakaan yang sangat
berbahaya. Sehingga, sangatlah wajar jika Bapeten melakukan langkah ketat dan
taktis dalam soal pengawasan radioaktif di berbagai instansi terutama di rumah
sakit. Pengawasan tersebut meliputi pengadaan, instalasi, pengoperasian,
pengolahan limbah sementara, pengaturan, perizinan, dan inspeksi.
Tips untuk Para Dokter
Jika seorang dokter mendapatkan pasien yang diduga kuat terkena kecelakaan
radiasi, langkah yang harus dilakukan adalah:
- Jika pasien memiliki luka atau
kesakitan yang konvensional, yang diperlukan adalah tindakan dan
perlakukan yang normal. Perlu diketahui, bahwa radiasi tidaklah secara
cepat menghasilkan gejala yang mengancam kehidupan.
- Perlu diketahui juga, pasien
yang mengalami luka karena radiasi tidak menimbulkan resiko bagi dokter.
- Janganlah menyentuh terhadap
benda yang tidak terlalu dikenal milik pasien dan pindahkan staf dan
pasien ke ruangan lain sampai sifat dari benda tersebut ditentukan oleh
petugas proteksi radiasi.
- Jika diduga adanya kontaminasi
maka singkirkan jauh-jauh bahan tersebut dengan menggunakan prosedur
isolasi. Hubungi penanggung jawab radiasi atau petugas proteksi radiasi
untuk memonitor bahan tersebut.
- Lakukan pengujian darah secara
lengkap, ulangi setiap 4 sampai 6 jam dalam sehari. Cari adanya penurunan
jumlah absolut lymphocyte jika pancaran masih dini. Jika jumlah awal sel
darah putih dan angka partikel secara abnormal rendah pada saat yang sama,
kemungkinan pasien telah terpancar radiasi 3 atau 4 minggu lebih awal.
- Langkah terakhir, laporkan
kepada penanggung jawab kesehatan dan petugas proteksi radiasi jika
didiagnosa atau diduga merupakan luka/efek dari kecelakaan radiasi.
Apabila ada makhluk hidup yang terkena radiasi atom nuklir yang berbahaya
biasanya akan terjadi mutasi gen karena terjadi perubahan struktur zat serta
pola reaksi kimia yang merusak sel-sel tubuh makhluk hidup baik tumbuh-tumbuhan
maupun hewan atau binatang.
Efek serta Akibat yang ditimbulkan oleh radiasi zat radioaktif pada umat
manusia seperti berikut di bawah ini :
1. Pusing-pusing
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukimia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya berkurang
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukimia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya berkurang
4.1 Apa itu limbah radioaktif ?
Ada beberapa pengertian limbah radioaktif :
1. Zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan atau
2. Bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi
radioaktif, dan sudah tidak dapat difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut
terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi
nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.
4.2 Ada berapa jeniskah limbah radioaktif ?
Jenis limbah radioaktif :
§Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi,
aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
§Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur
paruh pendek.
§Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
4.3 Berasal darimanakah limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik
pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun
pemanfaatan tenaga nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.
4.4 Bagaimana cara mengelola limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan
masyarakat, pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun
generasi yang akan datang. Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah
tersebut dalam suatu wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam
suatu gedung penyimpanan sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan
permanennya.
Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses
reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran
untuk limbah padat maupun cair yang dibakar, ataupun pemanfaatan untuk limbah
padat yang bisa dimanfaatkan. Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah
tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan
waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa
puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang. Bahan radioaktif dapat
dihasilkan dari kegiatan nuklir maupun kegiatan non-nuklir.
Dari kegiatan nuklir, karena berurusan dengan penggunaan bahan radioaktif
maka sudah barang tentu limbah radioaktif akan dihasilkan. Kegiatan nuklir yang
dimaksud antara lain seperti pengoperasian reaktor riset, pengoperasian
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan kegiatan daur-ulang bahan bakar
nuklir (BBN) bekas dan dekomisioning instalasi/fasilitas nuklir. Sedangkan yang
bukan berasal dari kegiatan nuklir atau biasa dikaitkan dengan apa yang disebut
dengan NORM (Naturally Occurring Radioactive Material), dan TENORM
(Technologically-Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). NORM
merupakan bahan radioaktif yang sudah ada di alam yang secara sadar atau tidak
sadar merupakan bagian dari kehidupan manusia. NORM terdapat di mana-mana,
karena hampir semua bahan alami, baik dalam tubuh, makanan, ataupun di
lingkungan sedikit banyak mengandung bahan radioaktif alami.
TENORM adalah bahan radioaktif yang diambil dari alam (batuan, tanah, dan
mineral) dan terkonsentrasi atau naik kandungan radioaktivitasnya sebagai
akibat dari kegiatan industri. TENORM dijumpai di pertambangan uranium, pabrik
produksi pupuk fosfat, produksi minyak dan gas, produksi energi geotermal.
Regulasi pengelolaan NORM dan TENORM di beberapa negara maju telah ditetapkan,
namun belum ada guideline dari IAEA.
Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sebagai tindakan pencegahan
terhadap timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan
lingkungan hidup. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan,
pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan sementara dan penyimpanan
lestari dan pembuangan limbah (disposal). Dalam pengelolaan limbah radioaktif
sesuai ketentuan yang berlaku diterapkan program pemantauan lingkungan yang
dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga keselamatan masyarakat dan
lingkungan dari potensi dampak radiologik yang ditimbulkan selalu berada dalam
batas keselamatan yang direkomendasikan secara nasional maupun internasional.
Dalam pemanfatan iptek untuk berbagai tujuan selalu ditimbulkan sisa proses/limbah,
karena efisiensi tidak pernah mencapai 100%. Demikian juga dalam pemanfaatan,
pengembangan dan penguasaan iptek nuklir selalu akan ditimbulkan limbah
radioaktif sebagai sisa proses. Limbah radioaktif yang ditimbulkan harus
dikelola dengan baik dan tepat agar tidak mencemari lingkungan, karena
berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Berdasarkan pengalaman di negara
maju, ditunjukkan bahwa pembersihan lingkungan (clean up) akibat terjadinya
pencemaran oleh limbah radioaktif membutuhkan biaya 10 sampai 100 kali lebih
besar dibandingkan bila biaya pengelolaan limbah tersebut secara baik.
Dalam pemanfaatan iptek nuklir, minimisasi limbah diterapkan mulai dari
perencanaan, pemanfaatan (selama operasi) dan setelah masa operasi (pasca
operasi). Pada tahap awal/perencanaan pemanfaatan iptek nuklir diterapkan azas
justifikasi, yaitu “tidak dibenarkan memanfaatkan suatu iptek nuklir yang
menyebabkan perorangan atau anggota masyarakat menerima paparan radiasi bila
tidak menghasilkan suatu manfaat yang nyata”. Dengan menerapkan azas
justifikasi berarti telah memimisasi potensi paparan radiasi dan kontaminasi
serta membatasi limbah serta dampak lainnya yang akan ditimbulkan pada
sumbernya. Selain penerapan azas justifikasi atas suatu pemanfaatan iptek
nuklir, pemanfaatan iptek nuklir tersebut harus lebih besar manfaatnya
dibandingkan kerugian yang akan ditimbulkannya, dan dalam pembangunan dan
pengoperasiannya harus mendapat izin lokasi, pembangunan, dan pengoperasian
dari Badan Pengawas (dalam hal ini BAPETEN di Indonesia).\
Limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pemanfaatan iptek nuklir umumnya
dikelompokkan ke dalam limbah tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan
tingkat tinggi (LTT). Pengelompokan ini didasarkan kebutuhan isolasi limbah
untuk jangka waktu yang panjang dalam upaya melindungi pekerja radiasi,
lingkungan hidup, masyarakat dan generasi yang akan datang. Pengelompokan ini
merupakan strategi awal dalam pengelolaan limbah radioaktif. Sistem
pengelompokan limbah di tiap negara umumnya berbeda-beda sesuai dengan tuntutan
keselamatan/peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Pengelompokan limbah dapat dilakukan selain berdasarkan tingkat
aktivitasnya, juga dapat berdasarkan waktu paruh (T1/2), panas gamma yang
ditimbulkan dan kandungan radionuklida alpha yang terdapat dalam limbah. Di
Indonesia, sesuai Pasal 22 ayat 2, U.U. No. 10/1997, limbah radioaktif
berdasarkan aktivitasnya diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat
rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi (LTT). Berdasarkan
aktivitasnya dikelompokkan menjadi
- limbah aktivitas rendah (10-6Ci/m3 < LTR < 10-3Ci/m3)
- limbah aktivitas sedang (10-3Ci/m3 < LTS < 104Ci/m3)
- limbah aktivitas tinggi (LTT > 104Ci/m3)
Bab 5. Teknologi Pengolahan Limbah
Tujuan utama pengolahan limbah adalah mereduksi volume dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah:
Tujuan utama pengolahan limbah adalah mereduksi volume dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah:
Teknologi alih-tempat (dekontaminasi, filtrasi, dll.)
Teknologi pemekatan (evaporasi, destilasi, dll.)
Teknologi transformasi (insinerasi, kalsinasi)
Teknologi kondisioning (integrasi dengan wadah, imobilisasi,
adsorpsi/absorpsi)
Limbah yang telah mengalami reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam
matriks beton, aspal, gelas, keramik, synrock, dan matrik lainnya, agar zat
radioaktif yang terkandung terikat dalam matriks sehingga tidak mudah terlindi
dalam kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah tersebut
disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan limbah ini
bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal ditutup (closure),
hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paruh (T1/2) panjang yang sampai ke
lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak radiologi yang ditimbulkannya
minimal dan jauh di bawah NBD (nilai batas dosis) yang ditolerir untuk anggota
masyarakat.
5.1 Apa bahayanya limbah radioaktif ?
Karena limbah memancarkan radiasi, maka apabila tidak diisolasi dari
masyarakat dan lingkungan maka radiasi limbah tersebut dapat mengenai manusia
dan lingkungan. Misalnya, limbah radioaktif yang tidak dikelola dengan baik
meskipun telah disimpan secara permanen di dalam tanah, radionuklidanya dapat
terlepas ke air tanah dan melalui jalur air tanah tersebut dapat sampai ke
manusia.
Bahaya radiasi adalah, radiasi dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya mengalami cacat
Bahaya radiasi adalah, radiasi dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya mengalami cacat
5.2 Apakah limbah radioaktif yang telah diolah bisa dibuang ke
lingkungan ?
Limbah radioaktif sebagian dapat dibuang ke lingkungan apabila kandungannya
(konsentrasi dan radioaktivitasnya) telah dibawah batas ambang yang ditetapkan
oleh Pemerintah (Badan Pengawas Tenaga Nuklir, BAPETEN). Namun sebagian lagi
karena aktivitasnya dan umurnya panjang maka harus disimpan dalam jangka yang
sangat panjang.
5.3 Adakah hubungan limbah radioaktif dengan Limbah B3 ?
Sebenarnya definisi, limbah radioaktif adalah bagian dari limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3), namun ada kalanya sebagian masyarakat membedakan
kedua jenis limbah tersebut. Menurut pandangan terakhir ini, terdapat istilah
‘mixed waste’ (limbah campuran), yaitu limbah yang mengandung campuran unsur
radioaktif sekaligus B3. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan bahan bakar
uranium, terdapat limbah yang mengandung asam (B3) dan radionuklida sekaligus.
Sehingga dalam penanganannya, kedua sifat bahaya tersebut (B3 dan radioaktif)
harus selalu dipertimbangkan.
5.4 Siapakah yang bertanggung jawab mengelola limbah radioaktif ?
Pengelolaan limbah radioaktif didefinisikan sebagai kegiatan pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, penyimpanan sementara serta penyimpanan secara
permanen. Apabila badan pengawas mengijinkan, maka kegiatan pengelolaan
tersebut sebagian boleh dilaksanakan oleh pihak penghasil limbah radioaktif,
yaitu dari pengumpulan sampai penyimpanan sementara. Namun penyimpanan permanen
dilaksanakan oleh BATAN. Apabila penghasil limbah radioaktif tidak mampu
melaksanakan kegiatan sebagian pengelolaan tersebut, maka pengelolaan limbah
radioaktif sepenuhnya kewajiban BATAN.
Badan yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang terpisah dari badan pelaksana (BATAN). Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Badan yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang terpisah dari badan pelaksana (BATAN). Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
5.5 Adakah dasar hukum yang mengatur mengenai limbah radioaktif ?
Dasar hukum yang mengatur limbah radioaktif adalah Undang-Undang No. 10
tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan pemerintah No. 27 tahun
2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
5.6 Berapakah biaya pengolahan limbah Radioaktif ?
Biaya limbah tersebut sangat bergantung pada jenis limbahnya. Terdapat
perbedaan biaya antara limbah radioaktif cair, padat terbakar, padat
terkompaksi dan sebagainya.
Seluruh tarif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan pemerintah No. 16
tahun 2001. Sebagai contoh biaya pengolahan limbah radioaktif cair untuk
aktivitas rendah dan sedang adalah Rp. 7300,- perliter, sedangkan limbah sumber
bekas jarum Ra-226 dari rumah sakit sebesar Rp. 466.000,- perjarum.
Tarif tersebut secara periodik ditinjau dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi serta perubahan ekonomi yang terjadi.
Tarif tersebut secara periodik ditinjau dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi serta perubahan ekonomi yang terjadi.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa daerah disekitar limbah
memilki jumlah cacahan permenit yang lebih besar dibandingkan daerah bunker
ataupun daerah alam terbuka.ini menunjukan bahwa daerah disekitar limbah
memiliki aktivitas radioaktif yang cukup besar, daerah disekitar bunker memiliki
jumlah cacahan permenit yang sama dengan daerah alam terbuka. Pemantauan atau
monitoring terhadap nanturally
occuring radioactive materials atau sering disebut
dengan NORM dapat dilakukan salah satunya dengan cara pengukuran konsentrasi
partikulat radioaktif diudara. Partikulat radioaktif adalah partikel-partikel
radioaktif yang ada di alam yang keberadaanya menyatu dengan udara, seperti
debu radioaktif. Pengukuran konsentrasi partikulat radioaktif diudara dapat
diketahui dengan jalan melakukan pencacahan terhadap suatu lokasi yang akan
diukur konsentrasinya, pencacahan ini bertujuan untuk mengetahui cacahan awal,
waktu paro dan jenis dari suatu radionuklida yang berada pada suatu sampel
penelitian. Hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan yaitu Partikel
Radioaktif alam yang ditemukan dikawasan BATAN Pasar jumat adalah Pb-214 dan
Bi-214 yang merupakan deret Uranium yang mempunyai waktu paro berumur pendek,
Konsentrasi Partikulat Radioaktif Pb-214 dan Bi-214 dilokasi limbah memiliki
aktifitas yang tinggi dengan nilai KPR yang lebih besar dibandingkan nilai KPR
dilokasi yang bunker dan alam terbuka, dan perubahan konsentrasi NORM
dipengaruhi oleh aktifitas partikulat radioaktif alam yang diakibatkan oleh
TENORM yaitu adanya sumber radioaktif. Tingkat radiasi untuk daerah limbah,
bunker, dan alam terbuka tergolong rendah dengan demikian ketiga daerah
tersebut dinyatakan aman dari radiasi. Berdasarkan hasil penelitian, maka
penelitian perlu dilakukan dilokasi yang memiliki aktifitas yang radioaktifnya besar
misalnya di industri kilang minyak, industri batu bara dan industri-industri
lain yang menghasilkan limbah radioaktif, bagi masyarakat diharapkan untuk
lebih mengetahui tingkat radiasi bagi kesehatan tubuh, dan bagi pemerintah
hendaknya memberi peringatan untuk daerah yang memiliki tingkat energi radiasi
yang tinggi.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Limbah Radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang
berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.
Pengertian atau arti definisi pencemaran radioaktif adalah suatu pencemaran
lingkungan yang disebabkan oleh debu radioaktif akibat terjadinya ledakan
reaktor-reaktor atom serta bom atom. Yang paling berbahaya dari pencemaran
radioaktif seperti nuklir adalah radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang
sangat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya.
Zat radioaktif dan radioisotop berperan besar dalam ilmu kedokteran yaitu
untuk mendeteksi berbagai penyakit, diagnosa penyakit yang penting antara lain
tumor ganas. Kemajuan teknologi dengan ditemukannya zat radioaktif dan
radioisotop memudahkan aktifitas manusia dalam berbagai bidang kehidupan.
B. SARAN
Mengingat penjelasan-penjelasan dalam makalah diatas sangat jauh dari
kesempurnaan,karena masih banyaknya kekurangan,dan kurang merinci dan lengkapnya
materi yang dikutip atau disampaikan,maka untuk masa-masa yang akan datang
semoga makalah ini dapat lebih disempurnakan,dan lebih mendalami serta
memperinci materi-materinya lagi,sehingga makalah ini dapat disajikan dengan
lebih baik lagi.
Dan dari segi materi,berhubung kami mengambil tema yaitu B3 atau Bahan
Berbahaya dan Beracun,maka selaku penyusun kami berharap agar penanganan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut jangan dijadikan masalah yang sepele,namun
hal tersebut tentunya dapat menjadi perhatian kita bersama,bukan hanya
pemerintah,tetapi kita semua,karena apabila dampak dari limbah Bahan Berbahaya
dan beracun tersebut telah menyebar luas,maka bukan hanya satu ataupun dua
orang yang akan menerima akibatnya,tetapi juga akan berpengaruh terhadap orang
banyak termasuk mungkin diri kita sendiri.Selain itu:
1. Masalah zat radioaktif dan radioisotop hendaknya tidak ditafsirkan
sebagai satu fenomena yang menakutkan.
2. Penggunaan radioaktif dan radioisotop hendaknya dibarengi pengetahuan
dan teknologi yang tinggi.
3. Penerapan dalam diagnosa berbagai penyakit hendaknya memikirkan
efek-efek yang akan ditimbulkan.
4. Diharapkan penggunaan zat radioaktif dan radioisotop ini untuk
kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia.
DAFTAR PUSTAKA
radioaktif/bahaya%20radioaktif.htm15.52 Kamis 18 Februari 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 2002 tentang
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF.16.17 Kamis 18 Februari 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar