PEMERINTAH
KABUPATEN SANGGAU
KECAMATAN BALAI
KEPALA DESA HILIR BATANG TARANG
Jalan Angkasa Puri No.27
Batang Tarang 78563
KEPUTUSAN KEPALA DESA HILIR
NOMOR : 07 TAHUN 2009
TENTANG
Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Urusan
dan Kepala Dusun Sembatu Desa Hilir
Kecamatan Balai Kbuapaten Sanggau
Menimbang : a. Bahwa untuk
kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan tugas –tugas
Pemerintahan Desa dibidang Pemerintahan , pembangunan dan kemasyarakatan
dipandang perlu mengangkat yang
namanya tercantum dalam daftar lampiran
Kepala Dusun Sembatu.
b. Bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut perlu ditetapkan dengan surat
Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
penetapan Undang –Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan Barat ( Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 353 ) seba-
Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820 )
2. Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lem-
baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, sebagai mana telah
di
ubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor.3
Tahun
2005 tentang pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Ta-
hun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4538 ).
3.Peraturan Pemerintah Nomor72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan
dengan hormat yang namanya tercantum pada kolon 2 ( dua ) dari
Jabatan sebagaimana tercantum pada kolom 4 ( Empat ) dengan ucapan
terima kasih
Selama memangku Jabatan tersebut dan mengangkat Saudara yang namanya
tercan-
Tum pada kolom 2 (
Dua ) dalam jabatan sebagaimana tercantum pada kolom 5 ( li-
ma
) lampiran surat
keputusan ini.
Kedua : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan sampai
Tanggal
2 Januari Tahun 2016 dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terda-
Pat
kekeliruan dalam menetapkan ini akan diperbaiki dan disempurnakan sebagai-
mana mestinya
DITETAPKAN DI : DESA HILIR
PADA
TANGGAL : 1 DESEMBER 2009
KEPALA DESA HILIR,
. Tembusan : Disampaikan kepada
:
SUPARMAN
- Yth . Bupati Sanggau
- Yth. Kepala Bawasda Kabupaten Sanggau
- Yth. Kepala Bagian Pemerintahan Desa
Kabupaten Sanggau
- Yth . Camat Balai
- Yth. Yang bersangkutan untuk diketahui
dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar