|
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
KANTOR CAMAT BALAI
Jalan Angkasapuri Nomor 04 RT II RW 01
Desa Hilir Batang Tarang Kec. Balai Kab. Sanggau
78563
|
KEPUTUSAN
CAMAT BALAI
NOMOR
: 02 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
DAN PENETAPAN TIM POS SIMPUL KOORDINASI PENINGKATAN PRODUKSI BERAS NASIONAL
KECAMATAN BALAI
TAHUN
ANGGARAN 2013
CAMAT
BALAI,
Menimbang : a. Bahwa
sehubungan untuk mendukung
Terwujudnya
program peningkatan produksi pertanian yang berhasil guna serta berkesinambungan
khususnya sektor tanaman pangan ,maka dipandang perlu untuk melaksanakan
pembentukan Tim Pos Simpul Koordinasi (POSKO) peningkatan produksi beras
(P2BN)Tahun Anggaran 2013;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a diatas, maka perlu dibentuk dan tetapkan tim Pos Simpul Koordinasi
(posko) Peningkatan Produksi beras Nasional ( P2BN) dengan Keputusan Camat.
Memperhatikan : 1. Undang-Undang
nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang
darurat nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan
Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
nomor47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437)sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang-undang nomor
12 tahun 2008 ( Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Pertimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi
dan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
97/Permentan/OT.410/12/2011 tentang penugasan kepada Camat dalam Pengelolaan
Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Kecamatan Tahun Anggaran
2012;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1265/Kpts/OT.160/4/2012 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian
Nomor 5613/Kpts/KU.410/12/2012 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA),Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK),Pejabat Penendatangan Surat Perintah
Membayar (PP-SPM)dan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas
Pembantuan pada SKD Dinas /Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana
Pertanian Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Kalimantan –Barat Tahun Anggaran
2012;
11. Peraturan Meteri Pertanian Nomor
:45/Pementan /OT.140/8/2011 Tentang Tata Hubungan Pengembangan dan Penyuluhan
Pertanian Dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Tim
Pos Simpul Koordinasi
(Posko)
Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Kecamatan Balai Tahun Anggaran 2013
seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;
KEDUA : Pengurus Tingkat Kecamatan Bertugas :
1.
Menyelenggarakan Koordinasi
perencanaan dan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Pos Simpul Koordinasi (Posko)Peningkatan
Produksi Beras Nasional (P2BN)di Tingkat Kecamatan Balai.
2.
Melakukan pembinaan ,pengendalian dan
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Peningkatan Produksi Beras Nasional di
Kecamatan Balai .
3.
Menganalisa dan merumuskan
permasalahan dan alternatif pemecahan masalah .
4.
Menyusun Jadwal Pemantau ,Pembinaan
dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan terpadu,dalam Peningkatan Produksi Beras
Nasional.
5.
Melaporkan Kegiatan kepada Bupati
Sanggau Cq.Kabid Tanaman Pangan dan Harticultura Kab.Sanggau.
KETIGA : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal
ditetapkan
dan berakhir setelah kegiatan selesai dilaksanakan dengan ketentuan bahwa
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya ini akan
diadakan perubahan dan penyempurnaan kembali sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Batang Tarang
Pada Tanggal : 7 Maret 2013
CAMAT BALAI
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1. Bupati Sanggau Drs.FRANSISCUS MARINUS.MM
2. Kepala Dinas
Pertanian,Perikanan PEMBINA TNGKAT I
Dan
Peternakan Kab.Sanggau .
NIP. 19590125 198203 1 007
3. Yang bersangkutan untuk
diketahui
Dan
dilaksanakan .
Lampiran
:
Keputusan Camat Balai
Nomor :
02 Tahun 2013
Tanggal :
7 Maret 2013
Tentang :
Penetapan Tim Pos
Simpul Koordinasi ( Posko )
Peningkatan
Produksi Beras Nasional (P2BN)Kecamatan Balai Tahun
Anggaran 2013.
NO
|
JABATAN
POKOK
|
TUGAS/JABATAN
DAERAH
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
|
Camat
Balai
Unit
Pelaksana Tekhnis Dinas Kec.Balai
Ka.BP3K
Kasi
Ekonomi dan Pembangunan Kantor Camat Balai
Petugas
Pengairan
Pengawas
H/P
Manbun
Statistik
Penyuluh
Pertanian Lapangan (PPL)
Kepala
Desa Hilir
Kepala
Desa Temiang Mali
Kepala
Desa Makkawing
Kepala
Desa Semoncol
Kepala
Desa Tae
Kepala
Desa Padi Kaye
Kepala
Desa Empirang Ujung
Kepala
Desa Kebadu
Kepala
Desa Senyabang
Kepala
Desa Temiang Taba
Kepala
Desa Bulu Bala
Kepala
Desa Cowet
|
Penaggung
Jawab
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Ditetapkan di : Batang Tarang
Pada Tanggal : 7 Maret 2013
CAMAT BALAI
Drs.FRANSISCUS
MARINUS.MM
PEMBINA TNGKAT I
NIP. 19590125 198203 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar