Senin, 18 Maret 2013

SK CAMAT TENTANG PENINGKATAN PRODUKSI BERAS kecamatan Balai oleh FX SUBAN

IMAGE001                 
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
KANTOR CAMAT BALAI
Jalan Angkasapuri Nomor 04 RT II RW 01
Desa Hilir Batang Tarang Kec. Balai Kab. Sanggau
78563

KEPUTUSAN CAMAT BALAI
NOMOR : 02  TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN TIM POS SIMPUL KOORDINASI PENINGKATAN PRODUKSI BERAS NASIONAL KECAMATAN BALAI
TAHUN ANGGARAN 2013


CAMAT BALAI,

Menimbang                              :       a.         Bahwa   sehubungan    untuk      mendukung
Terwujudnya program peningkatan produksi pertanian yang berhasil guna serta berkesinambungan khususnya sektor tanaman pangan ,maka dipandang perlu untuk melaksanakan pembentukan Tim Pos Simpul Koordinasi (POSKO) peningkatan produksi beras (P2BN)Tahun Anggaran 2013;
b.         Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a diatas, maka perlu dibentuk dan tetapkan tim Pos Simpul Koordinasi (posko) Peningkatan Produksi beras Nasional ( P2BN) dengan Keputusan Camat.
Memperhatikan                     :     1.            Undang-Undang nomor 27 tahun 1959    tentang penetapan undang-undang darurat nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820).
2.         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);





4.         Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 ( Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7.         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
8.         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012;
9.         Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/Permentan/OT.410/12/2011 tentang penugasan kepada Camat dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Kecamatan Tahun Anggaran 2012;
10.       Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1265/Kpts/OT.160/4/2012 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5613/Kpts/KU.410/12/2012 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK),Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)dan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKD Dinas /Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Kalimantan –Barat Tahun Anggaran 2012;
11.       Peraturan Meteri Pertanian Nomor :45/Pementan /OT.140/8/2011 Tentang Tata Hubungan Pengembangan dan Penyuluhan Pertanian Dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN).





MEMUTUSKAN

Menetapkan                                     :

KESATU                                           :           Menetapkan  Tim Pos     Simpul   Koordinasi
(Posko) Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Kecamatan Balai Tahun Anggaran 2013 seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;

KEDUA                                             :           Pengurus Tingkat Kecamatan Bertugas :
1.    Menyelenggarakan Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka  Pos Simpul Koordinasi (Posko)Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN)di Tingkat Kecamatan Balai.
2.    Melakukan pembinaan ,pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Peningkatan Produksi Beras Nasional di Kecamatan Balai .
3.    Menganalisa dan merumuskan permasalahan dan alternatif pemecahan masalah .
4.    Menyusun Jadwal Pemantau ,Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan terpadu,dalam Peningkatan Produksi Beras Nasional.
5.    Melaporkan Kegiatan kepada Bupati Sanggau Cq.Kabid Tanaman Pangan dan Harticultura Kab.Sanggau.

KETIGA                                            :           Keputusan     ini    berlaku    sejak     tanggal
ditetapkan dan berakhir setelah kegiatan selesai dilaksanakan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya ini akan diadakan perubahan dan penyempurnaan kembali sebagaimana mestinya;


        Ditetapkan di               :  Batang Tarang
        Pada Tanggal              :  7 Maret 2013
                                                                                           CAMAT BALAI

                                                                       

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.    Bupati Sanggau                                          Drs.FRANSISCUS MARINUS.MM
2.    Kepala Dinas Pertanian,Perikanan                 PEMBINA TNGKAT  I
Dan Peternakan Kab.Sanggau   .                 NIP. 19590125 198203 1 007
3.    Yang bersangkutan untuk diketahui
Dan dilaksanakan .







Lampiran      :  Keputusan Camat Balai
Nomor            :  02 Tahun 2013
Tanggal         :  7 Maret 2013
Tentang        :  Penetapan   Tim   Pos   Simpul   Koordinasi   ( Posko )   Peningkatan
Produksi  Beras Nasional (P2BN)Kecamatan Balai Tahun Anggaran  2013.

NO
JABATAN POKOK
TUGAS/JABATAN DAERAH
1.
2.

3.
4.

5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
Camat Balai
Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kec.Balai
Ka.BP3K
Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kantor Camat Balai
Petugas Pengairan
Pengawas H/P
Manbun
Statistik
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
Kepala Desa Hilir
Kepala Desa Temiang Mali
Kepala Desa Makkawing
Kepala Desa Semoncol
Kepala Desa Tae
Kepala Desa Padi Kaye
Kepala Desa Empirang Ujung
Kepala Desa Kebadu
Kepala Desa Senyabang
Kepala Desa Temiang Taba
Kepala Desa Bulu Bala
Kepala Desa Cowet
Penaggung Jawab
Ketua

Sekretaris

Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

        Ditetapkan di               :  Batang Tarang
        Pada Tanggal              :  7 Maret 2013
                                                                                           CAMAT BALAI

                                                                       



Drs.FRANSISCUS MARINUS.MM
PEMBINA TNGKAT  I
NIP. 19590125 198203 1 007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar