TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA DI KPPS
PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALBAR
TAHUN 2012
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Mengumumkan dan
menempelkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pasangan Calon di
TPS.
b. Menyerahkan salinan
DPT kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
c. Melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
d. Mengumumkan hasil
penghitungan suara di TPS.
e. Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, serta masyarakat
pada hari pemungutan suara.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1. KPPS adalah
penyelenggara Pemilu di TPS
2. Anggota KPPS
berjumlah 7 (tujuh) orang
3. Susunan keanggotaan
KPPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota;
1. KPPS adalah
penyelenggara Pemilu di TPS
2. Anggota KPPS
berjumlah 7 (tujuh) orang
3. Susunan keanggotaan
KPPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota;
1. KPPS adalah
penyelenggara Pemilu di TPS
2. Anggota KPPS
berjumlah 7 (tujuh) orang
3. Susunan keanggotaan
KPPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota;
Kode Etik KPPS
KPPS harus mematuhi
prinsip-prinsip dasar kode etik, yaitu sebagai berikut:
a. Melayani pemilih
menggunakan haknya.
b. Menggunakan
kewenangan berdasarkan hukum.
c. Bersikap dan
bertindak non partisan dan imparsial (tidak memihak).
d. Bertindak transparan
dan akuntabel.
e. Tidak melibatkan diri
dalam konflik kepentingan.
f. Bertindak jujur, adil
dan professional.
g. Melaksanakan
administrasi pemilu yang akurat.
SEBELUM
HARI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
1. Mengikuti bimbingan
teknis tata cara pemungutan dan penghitungan
suara.
2. Mengumumkan dan
memberitahukan tempat dan waktu
pemungutan dan
penghitungan suara kepada pemilih.
3. Membagikan kartu
pemilih dan surat undangan pemilih.
4. Menerima surat mandat
saksi peserta Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur.
5. Menerima perlengkapan
dan dukungan perlengkapan TPS.
6. Menyiapkan TPS dengan
segala perlengkapannya.
7. Menerima Salinan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan untuk
dasar penulisan surat
undangan atau pemberitahuan (Form Model
C-6.KWK.KPU).
8. Membersihkan
alat-alat peraga kampanye di sekitar TPS sampai radius 200 meter.
9. Melakukan simulasi
atau gladi bersih pemungutan dan penghitungan
suara.
Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
NO
|
JENIS BARANG
|
JUML AH
|
KETERANGAN
|
A
|
K OTAK SU ARA TERSEGEL, yang berisi:
|
||
1.
|
Surat Suara
|
Jumlah DPT per
TPS + 2,5 %
|
|
2.
|
Segel
|
15 Lembar
|
Untuk menyegel sampul V.S1, V.S3.1, V.S3.2,
V.S4, Lubang Kotak Suara, Gembok, Sampul
Anak Kunci dan Sampul V.S2 ( 2 lembar
sampu l)
|
3.
|
Tinta
|
Paling banyak
2 Botol
|
Untuk t anda khusus telah menggunakan hak
pilih.
|
4.
|
Formu lir berita acara (Model
C-KW K. KPU ) dan lampirannya
|
7 rangkap
|
7 rangkap yaitu :
- 1 rangkap untuk P PS
- 1 rangkap untuk KPU Kab./Kota.
- 1 rangkap untuk P PL
- 1 rangkap untuk masing-masing saksi.
|
5.
|
Sampul
|
8 buah
|
Ada 5 jenis :
- V.S1,
- V.S2 (2 lembar),
- V.S3.1,
- V.S3.2,
- V.S4, dan
- sampul u ntuk anak kunci (2 lembar)
BERSAMBUNG...........................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar