Minggu, 31 Maret 2013

TATA CARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALBAR TAHUN 2012

TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA DI KPPS 

PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALBAR 
TAHUN 2012



Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Mengumumkan dan menempelkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pasangan Calon di TPS.
b. Menyerahkan salinan DPT kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, serta masyarakat
    pada hari pemungutan suara.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1. KPPS adalah penyelenggara Pemilu di TPS
2. Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang
3. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota;
1. KPPS adalah penyelenggara Pemilu di TPS
2. Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang
3. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota;
1. KPPS adalah penyelenggara Pemilu di TPS
2. Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang
3. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota;

Kode Etik KPPS
KPPS harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik, yaitu sebagai berikut:
a. Melayani pemilih menggunakan haknya.
b. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum.
c. Bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial (tidak memihak).
d. Bertindak transparan dan akuntabel.
e. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.
f. Bertindak jujur, adil dan professional.
g. Melaksanakan administrasi pemilu yang akurat.
SEBELUM HARI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
1. Mengikuti bimbingan teknis tata cara pemungutan dan penghitungan
suara.
2. Mengumumkan dan memberitahukan tempat dan waktu
pemungutan dan penghitungan suara kepada pemilih.
3. Membagikan kartu pemilih dan surat undangan pemilih.
4. Menerima surat mandat saksi peserta Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur.
5. Menerima perlengkapan dan dukungan perlengkapan TPS.
6. Menyiapkan TPS dengan segala perlengkapannya.
7. Menerima Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan untuk
dasar penulisan surat undangan atau pemberitahuan (Form Model
C-6.KWK.KPU).
8. Membersihkan alat-alat peraga kampanye di sekitar TPS sampai radius  200 meter.
9. Melakukan simulasi atau gladi bersih pemungutan dan penghitungan
suara.
Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
NO
JENIS BARANG
JUML AH
KETERANGAN
A
K OTAK  SU ARA  TERSEGEL,  yang  berisi:
1.
Surat Suara
Jumlah DPT  per
TPS + 2,5 %
2.
Segel
15 Lembar
Untuk menyegel  sampul V.S1,  V.S3.1, V.S3.2,
V.S4, Lubang Kotak Suara,  Gembok, Sampul
Anak Kunci dan Sampul  V.S2 ( 2 lembar
sampu l)
3.
Tinta
Paling banyak
2 Botol
Untuk t anda  khusus telah  menggunakan hak
pilih.
4.
Formu lir  berita  acara  (Model
C-KW K.  KPU ) dan lampirannya
7 rangkap
7 rangkap  yaitu :
-     1 rangkap  untuk P PS
-     1 rangkap  untuk KPU Kab./Kota.
-     1 rangkap  untuk P PL
-     1 rangkap untuk masing-masing saksi.
5.
Sampul
8 buah
Ada  5 jenis  :
-     V.S1,
-     V.S2 (2 lembar),
-     V.S3.1,
-     V.S3.2,
-     V.S4, dan
-     sampul u ntuk anak  kunci (2 lembar)
BERSAMBUNG...........................................










Tidak ada komentar:

Posting Komentar