SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama Lengkap / umur : YULIANA / 34 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Tani
Tempat
Tinggal : Dusun Hulu Desa Hilir
Kec.Balai
Dalam Hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak pertama ( I
)
2. Nama
Lengkap / umur : RUMANA / 44 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Dusun Manang Desa Cowet Kec.Balai
Dalam Hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut pihak Kedua ( II )
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan syarat dan ketentuan
yang diatur sebagai berikut :
Pasal I
PIHAK PERTAMA menjual kepada
PIHAK KEDUA sebidang tanah hak milik yang terletak dimata sibur ,Dusun
Semangkar Desa Tae ,Kecamatan Balai Kabupaten sanggau .Dengan luas 20x10 m2 ,
dan dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah timur berbatasan
dengan : Muhun
b. Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan Sermangkar
c. Sebelah utara berbatasan dengan : Awal
d. Sebelah selatan berbatasan
dengan : Yuliana
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut
diatas dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta
Rupiah ) dan dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai dan dengan
tanda penerimaan sendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan
jaminan bahwa tanah yang dijualnya adalah hak milik dan tidak sedang dijaminkan
dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan
baik oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Sejak ditandatangani Surat
Perjanjian Jual beli ini maka tanah tersebut diatas beserta segala keuntungan
dan kerugian beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA , dengan demikian
hak kepemiliknya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Kesepakatan ini tidak akan
berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia tetapi akan tetap bersifat
turun temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing
– masing pihak.
Pasal 6
a.
Kedua belah pihak telah
bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah atau mufakat.
b.
Apabila terjadi perselisihan
dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat ,
kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah
pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap diKantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau.
Pasal 7
Hal –hal yang belum diatur atau belum cukup diatur
dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah
pihak yang selanjutnya disetujui kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan
yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini .
Demikian perjanjian ini dibuat
dan ditandatangani kedua belah pihak di balai tanggal 17 Januari 2012 dimana
masing – masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Matrai Rp.6000,-
|
SAKSI-SAKSI
1.
YULIANA ........................................
2.
AWAL ........................................
S
20
M
10 M
|
T B
DENAH LOKASI U
makasih
BalasHapus